CIREBON, fajarsatu.- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat kerja di ruang rapat DPRD Kota Cirebon pada Selasa (3/12). Demikian diungkapkan anggota BPPD DPRD Kota Cirebon, Hendi Nurhudaya, Rabu (4/12/2019).
Rapat tersebut dihadiri Ketua BPPD, Ana Susanti dan para anggota, perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Kota Cirebon, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) dan Satpol PP.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II ini, dalam rapat kerja ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Beberapa poin di pasal-pasal raperda diurai dalam rapat tersebut, salah satunya tentang jam operasional tempat hiburan.
Lanjutnya, ada revisi di poin pembahasan jam operasional tempat hiburan karena sudah diatur dalam Perda Nomor 12/2001 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto Buntoro mengatakan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat juga perlu sanksi-sanksi dalam penegakannya nanti setelah ditetapkan.
“Ada sanksi administrasi yang berupa teguran. Kemudian ada sanksi pidana jika terus melanggar,” jelasnya.
Ketua BPPD DPRD Kota Cirebon, Ana Susanti menyarankan, agar Satpol PP serta instansi lainnya berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon.
“Koordinasi yang matang dengan tim asistensi dan bagian hukum. Setelah deal ada kesepakatan, kita matangkan di DPRD,” katanya.
Ana berharap, dalam waktu satu minggu sudah ada kesiapan dari masing-masing SKPD, agar Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disepakati.
“Minggu depan kita rapat lagi. Mudah-mudahan semua sudah ada kesiapan,” ujarnya. (FS-7)