MAJALENGKA, fajarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (KPU Majalengka) menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024.
Dalam pertemuan tersebut, anggota KPU Majalengka Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Deden Syaripudin, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum partai politik.
Menurut Deden Syaripudin, kampanye rapat umum akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Metode kampanye ini mengacu pada jadwal kampanye rapat umum calon presiden dan wakil presiden.
“Para partai politik seperti PKN dan Partai Buruh, yang bukan merupakan partai pendukung maupun pengusul, memiliki kebebasan untuk berkampanye selama 21 hari,” ujar Deden, Jumat (19/1/2024).
Kemudian, lanjutnya, bagi partai politik yang tidak termasuk sebagai pengusul namun menjadi pendukung, maka diperbolehkan mengikuti pasangan calon yang didukungnya.
Ia menyebut, bahwa pelaksanaan kampanye diawali oleh pasangan Capres 03 pada tanggal 21 Januari dan setiap partai politik akan mendapatkan hak yang sama dalam proses kampanye.
Deden juga menjelaskan bahwa titik lokasi kampanye dapat dipilih di seluruh Kabupaten Majalengka, namun dengan catatan tertentu.
Tempat-tempat yang telah diidentifikasi sebagai tempat terlarang oleh keputusan KPU Majalengka tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye.
Beberapa lokasi terlarang tersebut mencakup area GGM Majalengka, Taman Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, lapangan eks pasar lama, area resort Baribis.
Termasuk, imbuhnya, museum cagar budaya, tempat wisata yang dikelola oleh Pemkab Majalengka atau pemerintah desa, serta rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.
“Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka dan tim kampanye pemenangan daerah dari ketiga pasangan calon presiden,” tandasnya. (hen)