CIREBON, fajarsatu.com – Pj Sekda Kota Cirebon, M. Arief Kurniawan memimpin sosialisasi Aplikasi SEPAKAT (Sistem Perencanaan Penganggaran Pemantauan Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu) di Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Jumat (2/2/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo SST MSi dan jajaran kepala perangkat daerah Kota Cirebon.
Pj Sekda Kota Cirebon mengatakan, Pemda Kota Cirebon siap menerapkan Aplikasi SEPAKAT yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Bappenas.
“Salah satu inovasi di era digitalisasi saat ini untuk menjawab beberapa persoalan perencanaan pembangunan daerah. Sehingga data yang ada di aplikasi ini nantinya bisa bermanfaat dan tepat sasaran, terutama di bidang pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, sosial,” ujarnya.
Saat ini, secara teknis Pemda Kota Cirebon menunggu akses dari Bappenas untuk menggunakan Aplikasi SEPAKAT. Selain itu, Pj Sekda juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun SOP terkait teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
“Semoga Aplikasi SEPAKAT ini bisa kita manfaatkan dan memudahkan dalam menganalisis, melakukan perencanaan , memonitor dan evaluasi nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo SST MSi mengatakan, Aplikasi SEPAKAT digagas merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 yakni “Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.”
“Nama aplikasinya ‘SEPAKAT’ agar kita semua sepakat, sepakat memiliki satu data yang sama se-Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan-perbedaan data diantara lembaga pemerintahan, baik di tingkat daerah, provinsi maupun nasional,” harapnya.
Untuk diketahui, SEPAKAT adalah aplikasi berbasis web untuk membantu proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat.
SEPAKAT menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence based approach) untuk proses perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah. (*)