CIREBON, fajarsatu.com – Hampir satu bulan berlalu sejak pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari lalu. Pembahasan soal Pemilu terutama soal isu dugaan kecurangan masih ramai dibahas.
Beberapa lembaga survei Pemilu menilai banyak terjadi Kecurangan pada Pemilu 2024.
Sementara Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU), Idham Kholik mengatakan, jika ada dugaan kecurangan maka proses itu akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini juga menjadi perhatian termasuk salah satunya Aktivis Barisan Aksi Pemuda dan Mahasiswa (Barak). Aktivis Barak, Adam mengatakan, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 masih berjalan.
“Saya meminta agar seluruh pihak menunggu hasil resmi yang diumumkan KPU. Semuanyakan ada mekanismenya, kalau dilapangan ada kecurangan bisa dilaporkan,” ucapnya, Senin (18/3/2024).
Dengan adanya anggapan bahwa dalam proses Pemilu 2024 terdapat dugaan Kecurangan, Adam berpendapat, apabila ternyata dalam Pemilu 2024 ditemukan adanya kecurangan agar ditempuh jalur hukum, antara lain selesaikan secara musyawarah, ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ajukan melalui jalur Aspirasi yaitu Hak Angket DPR RI.
Kemudian menanggapi aksi unjuk rasa menuntut KPU provinsi hanya akan membuang waktu dan tenaga,
karena KPUD Provinsi bukan merupakan decision maker dalam pengambil keputusan masalah Pemilu 2024.
“Saya berharap agar seluruh pihak berfikir cerdas demi masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lebih baik,” pungkas Adam. (*)