MAJALENGKA, fajarsatu.com -Ketua Baznas Majalemgka menerangkan, zakat pertanian termasuk zakat maal atau zakat harta kekayaan.
Mengapa demikian? Karena zakat maal sendiri jenis zakat yang dikeluarkan bagi muzakki yang memiliki harta kekayaan atau aset yang dapat berkembang dan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan.
Indonesia terkenal sebagai negara agraris dengan mata pencaharian sebagai petani cukup banyak. Namun masih sedikit petani yang mengetahui kewajibannya bagi petani muslim untuk mengeluarkan zakat pertaniannya guna membersihkan dan mensucikan harta .
Bagi petani yang memiliki lahan pertanian secara pribadi ataupun kelompok wajib mengeluarkan zakat pertanian jika telah mencapai nisabnya. (gan)