CIREBON, farsatu.- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) atas perubahan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan BUMD di Kota Cirebon.
Rapat paripurna tersebut digelar di gedung DPRD Kota Cirebon yang dihadiri pimpinan DPRD Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, anggota DPRD Kota Cirebon dan dinas terkait lainnya, Selasa (7/1/2020).
Usai rapat, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengungkapkan, pada rapat paripurna kali ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajukan dua raperda yang merupakan inisiasi dari Wali Kota Cirebon.
Dikatakan Azis, masing-masing raperda tentang perubahan atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah serta raperda tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Raperda perubahan atas Perda No. 9 tahun 2016, menurut Azis, merupakan sinkronisasi dengan peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi.
Dengan begitu, lanjut Azis, raperda ini bisa menjadi instrumen dan pedoman dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah.
“Penerapan produk hukum di daerah bisa terencana, terarah, sistematis, sinkron dan memiliki pandangan jauh ke depan,” ungkap Azis.
Sedangkan raperda tentang pengelolaan BUMD diharapkan ke depannya bisa menjadi pedoman bagi pengelolaan BUMD di Kota Cirebon. Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang kewenangan kepala daerah di BUMD, penyertaan modal, kepegawaian, satuan pengawas, komite audit, perencanaan operasi, pelaporan dan berbagai ketentuan lainnya.
“Melalui raperda ini, keberadaan BUMD bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati berharap, produk perundang-undangan yang dihasilkan di Kota Cirebon bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk keperluan rakyat.
“Termasuk pengelolaan BUMD, selain bisa mendongkrak pendapatan asli daerah juga bisa memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Affiati. (FS-7)