CIREBON, fajarsatu.- Sejak dilantik pada Senin (12/8/2019), anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 sudah secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian dikatakan Perwakilan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Oom Komariah kepada fajarsatu.com, Selasa (20/8/2019).
Ia mengungkapkan, pada Senin (19/8) pihaknya diundang ke Griya Sawala untuk membahas terkait keikutsertaan anggota DPRD periode 2019-2024 sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam petermuan tersebut, ungkap Oom, rapat dipimpin Wakil Ketua Sementara, Fitria Pamungkaswati dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dan perwakilan BPJS Kesehatan KCU Cirebon.
Dikatakannya, sejak dilantik anggota dewan berhak mendapatkan layanan BPJS. “Untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif dari instansi dengan melampirkan fotokopi KK, KTP, SK pengangkatan dan slip gaji,” ujarnya.
Oom menyebutkan, anggota dewan beserta keluarganya mendapat layanan kesehatan kelas satu. Meski demikian, tidak ada perbedaan layanan medis dengan kelas 2 dan 1, yang membedakan fasilitas kamar saja.
Dalam kesempatan itu juga membahas beragam persoalan layanan kesehatan yang kerap terjadi di masyarakat, seperti tunggakan iuran, pemberian obat, hingga ketersedian kamar rawat inap bagi peserta BPJS.
“Kami membuka ruang bagi siapa saja apabila ada masukan yang membangun, untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sosialisasi terkait pelayanan terus kami lakukan, namun jika masih dibutuhkan, kami siap datang memberi penjelasan,” kata Oom.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, pertemuan dengan BPJS tidak hanya sekali ini saja. Tetapi berkelanjutan agar pelayanan BPJS Kesehatan maksimal dan permasalahan layanan JKN di Kota Cirebon dapat terselesaikan.
“Banyak sekali keluhan yang terjadi di masyarakat, salah satunya terkait tunggakan iuran, itu sangat rumit. Kedepan mudah-mudahan bisa mengundang kembali BPJS, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk membahas lebih dalam,” harapnya. (FS-2)