CIREBON, fajarsatu.- Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku begal tukang roti di Jalan Ciremai Raya. Dalam ekspos perkara, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku mengaku sempat menjual handphone tersebut ke penadah.
“Pelaku empat orang, dua pelaku AR, TS berhasil diamankan. Sementara, dua pelaku AN dan WN masih dalam pengejaran kepolisian,” kata Roland.
lanjutnya, satu pelaku TS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kriyan Kota Cirebon, sementara satu pelaku AN ditangkap di apartemen daerah Cihamplas Kota Bandung dan diberi tembakan terukur di kaki sebelah kiri, karena mencoba melarikan diri.
“Dua dari empat pelaku, berhasil diringkus dan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO), satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, satu ditangkap di rumahnya, satu lagi di Bandung daerah Cihamplas,” kata Roland dalam gelar perkara kasus di Mako Polres Cireboan Koata, Jumat (17/1/2020).
Roland menjelaskan, dalam aksinya AR berperan membawa golok, serta merampas ponsel korban, dan melakukan pengerusakan, gerobak milik korban. Sementara TS berperan mengawasi lokasi dan joki yang membonceng.
“Saat aksi, AR ini terekam CCTV membawa golok dan merampas handphone milik korban, dan merusak barang-barang milik korban, seperti memecahkan kaca gerobak, dan merusak kursi. Kalau TS ini yang jadi joki dan mengawasi situasi,” jelasnya.
Roland menambahkan, pelaku sudah sering melakukan melakukan tindak kriminal, dari pengakuan pelaku telah melakukannya di 11 lokasi yakni, di perum Kalijaga, Kesambi super indo, Cipto CSB, Perum Giant, Pasar Mundu, Luwung Mundu, Warung di Bima, lampu merah Pemuda, lampu merah Siliwangi, toko di Kedawung dan tentara pelajar.
“Mereka (pelaku) melakukan aksinya dalam kurun waktu satu bulan setengah ada 11 TKP,” terangnya.
Dikatakan Roland, dari hasil penangkapan, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis golok dan samurai, satu unit sepeda motor matik dan kursi.
“Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (FS-6)