CIREBON, fajarsatu.- Warga Kota Cirebon resah dengan tidak adanya anggaran SKTM untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di tahun 2020 ini.
Mereka merasa tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS Mandiri, sehingga mereka was-was jika dalam keadaan sakit atau dirawat di rumah sakit tidak bisa berobat dengan harus membayar sendiri.
Seorang warga Pesisir Utara Kota Cirebon, Amad mengatakan, dirinya khawatir jika tidak adanya anggaran SKTM untuk jaminan kesehatan akan menambah himpitan ekonomi keluarhanya.
“Jangankan buat berobat, untuk makan sehari-hari saja harus mencari dulu, kadang dapat kadang tidak,” kata Amad.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengungkap, ada dua hal yang harus segera diselesaikan oleh Pemda Kota Cirebon terkait BPJS Kesehatan.
“Pertama yaitu masih ada sekitar kurang lebih 4.000 lebih warga Kota Cirebon yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ditambah penonaktifan peserta BPJS PBI yg dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 10.591. Jadi kurang lebih ada sekitar 1.500 an warga Kota Cirebon yg blm tercover BPJS Kesehatan,” ucap Sekretaris Fraksi Gerindra ini.
Kedua, lanjut Fitrah, banyaknya peserta BPJS Mandiri yang sudah tidak mampu membayar tunggakan iuran, sehingga mereka sangat sulit jika harus dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri.
Dikatakannya, Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah berupaya memperjuangkan agar anggaran SKTM tetap dipertahankan, tetapi pihaknya terbentur aturan sehingga SKTM tidak dapat dianggarkan di tahun 2020.
“Hal ini termaktub dalam Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, huruf h Belanja Barang dan Jasa, No. 8,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Permendagri itu menyebut pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
“Hal ini lah menjadi dasar Pemda Kota Cirebon tidak lagi menganggarkan SKTM untuk jaminan kesehatan di Tahun 2020 ini,” ungkap Fitrah.
Dewan mendorong kepada Wali kota Cirebon beserta stakeholder yang ada agar segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan layanan rumah sakit secara gratis.
“Kami yakin Pak Wali Kota mempunyai goodwill terhadap keresahan warganya dan dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” tandasnya.
Lanjut Fitrah, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional untuk mewujudkan Realisasai Program JKN bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Dalam Perpres pun, ucap dia, memungkinkan perubahan status peserta bukan PBI (Peserta Mandiri) menjadi peserta PBI, sehingga peserta BPJS Mandiri yang sudah tidak mampu membayar iuran juga bisa diselesaikan oleh Pemda.
“Komisi III juga mendorong agar Pemda Kota Cirebon dapat mengubah skema SKTM menjadi skema Jaminan Kesehatan dengan Penanggungan KIS PBI yang dibiayai APBD Kota Cirebon,” pumgkas Fitrah. (FS-2)