CIREBON, fajarsatu.- Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr, Tresnawaty, SpB mengungkapakan, pihaknya mendesak kepada Pemda Kota Cirebon agar segera menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan sesegera mungkin bagi masyarakat yang belum tercover BPJS.
“Dari beberapa kali studi komparasi yang kami lakukan, masih ada beberapa daerah yang melaksanakan penyelenggaraan jaminaan kesehatan atau menganggarkan pelayanan kesehatan gratis pada tahun anggaran 2020 di daerahnya,” kata Tresnawaty kepada fajarsatu.com melalui sambungan selular, Rabu (5/2/2020).
Saat ini, Komisi III DPRD Kota Cirebon sedang melakukan studi komparasi ke Pemkot Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu hasil dari studi komparasi, lanjutnya, Komisi III DPRD di Makassar bahwa, Pemda Kota Makassar dalam Tahun Anggaran 2020 masih mengganggarkan Rp 8 miliar untuk layanan SKTM.
Dijelaskan Tresnawaty, anggaran tersebut diperuntukan untuk membiayai layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, khususnya yang belum tercover BPJS.
“Kebijakan ini tetap dilakukan walaupun Permendagri No. 33 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menyelenggarakan Program Kesehatan dgn Manfaat yang sama dengan Program JKN,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Tambahnya, Pemda Kota Makassar berpendapat, tidak melihat permen tersebut seperti memakai kacamata kuda, karena dalam RPJMD dan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Makasar mengamanatkan pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Kami Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong serta mendukung langkah Pemda Kota Cirebon segera menuntaskan soal pelayanan kesehatan masyarakat ini,” imbuh anggota dewan dari Dapil 2 Harjamukti ini.
Komisi III DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi penuntasan soal pelayanan kesehatan masyarakat sebagai berikut:
- Mendorong kepada Pemda Kota Cirebon agar mencari solusi terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu tetap bisa laksanakan, salah satunya dengan cara mengalihkan skema SKTM ke penanggungan biaya KIS APBD yang dibiaya Pemerintah Daerah,
- Mendorong Pemda Kota Cirebon untuk mencarikan solusi bersama dengan stakeholder yang ada, agar peserta BPJS Mandiri yang sudah tidak mampu membayar iuran BPJS bisa dimigrasikan ke BPJS PBI APBD,
Sementara itu Fitrah Malik, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon mendukung langkah seluruh anggota Komisi III utk memberikan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Cirebon kepada pinpinan DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif.
Sekretaris Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, agar DPRD bisa membuat Perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dan menjadi inisiatif DPRD untuk membuat regulasi sebagai payung hukumnya. (FS-2)