MAJALENGKA, fajarsatu.- MD (32) dan SW (32) adalah teman lama yang menjalin hubungan kembali. Namun rupanya, MD memanfaatkan SW yang berstatus janda muda nan cantik ini untuk meraup materinya.
Sebelum dilaporkan, MD telah berhasil membawa kabur motor janda tersebut dan dijual gadai dengan harga Rp 15 juta.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Majalengka langsung menyelidiki dan tak lama kemudian, MD ditangkap di wilayah warung makan lesehan depan Lapas Majalengka bersama barang bukti motor milik korban
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku ditangkap di Warung Lamongan depan Lapas Majalengka Jalan KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
“Kejadian ini dilaporkan pada Juni 2019, pelaku yakni MD (32) warga Indramayu datang ke rumah SW (32) yang juga warga Indramayu. Keduanya adalah teman sewaktu sekolah dasar dan terjalinlah kasih asmara. Terlebih pelaku mengaku sebagai anggota Polri di bagian Satnarkoba,” ungkapnya, saat ekspos gelar perkara di Mapolres Majalengka, Rabu (21/8/2019).
Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka, janda yang menjadi target penipuan itu, langsung percaya. Apalagi, MD, sewaktu bicara bahwa dirinya anggota Polri tengah memakai seragam kaos Polri bertuliskan Patroli dan logo Polri sehingga membuat SW terkagum-kagum.
“Yang membuat kami geram, karena pelaku mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polres Majalengka di bagian Sat Narkoba. Padahal aslinya, dia itu residivis, dan pernah mendaftar untuk jadi polisi.” ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku mengaku kepada sasarannya itu bahwa saat itu, ia dalam proses perceraian dengan istrinya. Mereka berdua kemudian janjian bertemu di wilayah Majalengka Kota.
Pada Sabtu (13/8/2019) lalu, saat pelaku mengajak targetnya ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya, di warung makan Lamongan. Saat itulah MD membawa kabur motor milik SW, dengan alasan akan menemui sang anak.
“Saat itu, pelaku modus meminjam sepeda motor milik SW, dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka untuk menjenguk anaknya. Namun pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka,” kata Kapolres.
Lanjutnya, pelaku kemudian menukarkan sepeda motor milik SW yakni NMax dengan jenis Honda Spacy dijual gadai. Sementara, pelaku sempat meminta bantuan saudaranya menemui SW yang tengah makan di depan Lapas Majalengka dan memintanya mengantarkan SW ke Indramayu.
“Sejak itu, motor milik SW tak pernah dikembalikannya.” Ungkap Kapolres.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni satu unit Sepeda motor merk/type Yamaha/BGT A/T (X-MAX) tahun 2018 warna hitam berpol E 5084 PBC atas nama Sunengsih, berikut STNK dan kuncinya serta 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type Honda Spacy, warna hitam, Nopol A 6427 MW.
Atas kejadian tersebut SW mengalami kerugian sebesar Rp 58juta. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan hukuman empat tahun penjara. (FS-8)