CIREBON, fajarsatu.- Untuk menciptakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis menekankan kepada pihak yang terlibat dalam bina lingkungan untuk dapat menjalankan tugas secara persuasif.
Sebelumnya dikabarkan terdapat satu warga Kota Cirebon asal Kelurahan Kesambi, Sulaiman (49) yang kesehariannya sebagai PKL telah divonis penjara selama tiga hari karena tidak mampu membayar denda dan digantikan subsider kurungan penjara selama tiga hari.
“Audiensi ini adalah bentuk kesadaran untuk membangun komunikasi antara masyarakat dan pemerintah sudah nampak,” kata Azis saat diwawancarai selepas audiensi dengan Forum PKL Kota Cirebon di Gedung Balaikota, Jumat (7/2/2020).
Dijelaskan Azis, forum PKL ingin mengetahui langkah-langkah pemerintah terhadap persoalan penataan dan pemberdayaan PKL yang sudah dimulai sejak awal 2020.
Oleh karena itu, ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam bina lingkungan di beberapa wilayah tertentu dan itu diklaimnya sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan PKL.
“Saya sudah menugaskan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melobi wilayah tertentu yang masuk dalam kategori daerah bina lingkungan,” jelasnya.
Ketika ditanya soal hukuman penjara yang dialami oleh salah satu PKL yang terjaring dalam penegakan yustisi PKL, Azis mengungkapkan jangan sampai ada pernyataan bila PKL yang berdagang di wilayah bina lingkungan akan dimasukan kedalam penjara.
Karena hal tersebut, kata Azis, akan membuat ketakutan sendiri bagi PKL yang sedang mencari rezeki. Ia mengimbau agar seluruh PKL yang ada dapat menjalankan aturan yang diatur dalam peraturan daerah.
“Jangan sampai mereka merasa ketakutan untuk dapat mencari rezeki,” pungkasnya. (FS-7)