CIREBON, fajarsatu.- Menindaklanjuti persoalan layanan kesehatan warga kota Cirebon yang belum tercover BPJS dan peserta BPJS Mandiri yang menunggak karena tdk mampu membayar, Pimpinan DPRD dan Komisi III DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat kerja dengan mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta Badan Keuangan Daerah (BKD), di Griya Sawala, Kamis (13/2/2020).
Pimpinan DPRD yang diwakali Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati membuka rapat kerja dengan memyampaikan, Komisi III sangat serius menyikapi persoalan layanan kesehtan masyarakat pasca ditiadakannya anggaran SKTM sebagai penanggungan pembiayaan rumah sakit untuk warga kurang mampu.
“Ada dua hal yang harus kita selesaikan dalam rapat kerja ini, Komisi III mendesak agar semua warga Kota Cirebon bisa tercover BPJS PBI APBD bagi warga yang kurang mampu. Kemudian tunggakan BPJS Mandiri yang tidak sanggup dibayar oleh warga,” kata Fitria Pungkaswati membuka rapat.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III, dr. Tresnawaty, Sp.B mengatakan, DPRD mendesak stakeholder untuk membentuk tim gabungan atau satuan tugas untuk menyelesaikan persoalan layanan kesehatan warga yang kurang mampu, agar semua warga Kota Cirebon bisa terlayani keshatannya tanpa terkecuali.
Selain itu Tresnawaty pun mendorong Pemkot Kota Cirebon segera melakukan MoU dengan BPJS Kesehtan, seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Maros yang membuat MoU dengan BPJS dan Pemkot sebagai penjamin tunggakan iuran tersebut.
Hal lain disampaikan juga oleh Sekeratris Komisi III, Andi Riyanto Lie. Dikatakannya, persoalan ini harus segera diselesaikan, jangan terlalu lama dan bersepakat untuk menuntaskannya.
Sementara anggota Komisi III, Ana Susanti menyampaikan, Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kota Cirebon, pada Pasal 4 Ayat 2 huruf d, memgamanatkan bahwa Kebijakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin menyebutkan, pembayaran tunggakan iuran jaminan kesehatan masyarakat kota yg telah dinyatakan miskin atau tidak mampu oleh instansi yang berwenang dan tidak mampu lagi membayar iuran.
“Ini artinya, Pemerintah Kota Cirebon atau instansi terkait bisa segera menyelesaikannya tanpa ragu-ragu lagi,” tandasnya.
Anggota Komisi III lainnya, Fitrah Malik mengatakan, dari sisa quota yang tersedia sebanyak 9.000 jiwa yang dapat di daftarkan KIS PBI APBD Kota Cirebon tinggal sedikit lagi dan yang belum menjadi peserta KIS terdapat kurang lebih 6.000 jiwa lagi yang belum tersedia anggarannya untuk mengcover seluruh warga Kota Cirebon.
“Saya berharap angka ini bisa segera dituntaskan,” tegasnya.
Fitrah pun menyarankan, ke depannya agar Pemerintah Kota Cirebon dapat mempunyai program tersendiri tetapi tetap terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan ini memang harus ada kolaborasi dengan instansi terkait, menyatukan persepsi sehingga seluruh warga Kota Cirebon tercover layanan kesehatan dengan baik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, permasalahan kemiskinan memang perlu dibahas secara serius dan perlu kerjasama seluruh pihak. Iing menambahkan, tahun 2020 rencananya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
“Kami akan libatkan seluruh elemen, mulai dari tingkat RW, kelurahan, hingga Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk verifikasi dan validasi data,” tuturnya. (FS-2)