CIREBON, fajarsatu.- Pimpinan dan Komisi III rapat dengar pendapat bersama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Putra Agung Mandiri Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Selasa (18/2/2020).
DPRD Kota Cirebon mendukung langkah IPWL membantu pemerintah dalam merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba.
Ketua IPWL Kota Cirebon, Aset SKep Ners mengatakan, IPWL di bawah Kementerian Sosial RI yang fungsinya untuk merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba, baik secara fisik maupun psikologis.
“IPWL menjadi institusi penyelenggaran rehabilitasi sosial korban penyalahguna narkoba yang dapat direhab dengan standar yang baku melalui akreditasi dari Kemensos. Kami sudah terakreditasi A,” ujarnya.
Rehabilitasi yang diberikan kepada klien, kata Aset, terdiri dari 2 jenis yaitu rawat jalan dan rawat inap. IPWL pun bisa menerima korban napza yang melaporkan atas inisiatif sendiri atau hasil dari keputusan hukum.
“Kami sudah berdiri sejak 2015, dan sampai saat ini sudah berhasil merehabilitasi 477 orang pecandu di Kota Cirebon,” lanjutnya.
Sebagai institusi sosial, Aset mengaku, dalam pelaksanaannya IPWL saat ini masih kekurangan sarana dan prasarana untuk merehabilitasi pasien.
“Yang ingin direhab banyak, tapi kami belum punya tempat yang memadai,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengatakan, DPRD melalui Komisi III akan mengadakan rapat kerja bersama institusi terkait.
“Kami tampung keinginan dari IPWL. Karena IPWL di bawah Kemensos, kami akan coba panggil Dinas Sosial Kota Cirebon untuk memfasilitasi ini bersama, bagaimana teknisnya nanti dibahas dalam rapat kerja bersama komisi III,” katanya. (FS-10)