CIREBON, fajarsatu.- Sebanyak 10 kendaraan Bus Rapid Transit (BRT) milik Pemkot Cirebon belum dapat beroperasi akibat belum adanya kejelasan mengenai pengelolaan secara keseluruhan.
“Kendala 10 BRT belum dapat digunakan karena regulasi yang harus diselesaikan dimana Kota Cirebon tidak punya UPTD hanya saja memiliki PD Pembangunan jadi kita serahkan kepada PD Pembangunan untuk mengelolanya,” kata Wakil Walikota Cirebon, Hj. Eti Herawati, Sabtu (7/3/2020).
Lanjut dia, PD Pembangunan tidak bisa jalan sendiri, oleh karena itu pihaknya pun turut menggandeng organda untuk mengurus rute BRT.
“Pengelola juga sudah bermitra dengan pihak swasta dan Pemkot harus memberikan support melalui Dishub, hanya saja komunikasi ini belum tersalurkan dengan baik terkait dengan berbagi kewajiban,” paparnya.
Bahkan, dirinya pun menuturkan selain dikelola oleh PD Pembangunan, Organda dan pihak swasta dalam pengoperasian BRT, terdapat wacana baru meliputi trans Jabar dan ini ditegaskannya akan dapat menjadi sebuah solusi bagi pengoperasian BRT.
“Tinggal menunggu kejelasannya saja, karena ada rapat terakhir yang belum selesai antara Dishub, PD Pembangunan, Organda adan pihak ketiga. Kalau masih deadlock kita juga bisa menerapkan konsep trans Jabar,” ucapnya.
Eti menjelaskan, trans Jabar bukan berarti BRT beroperasi di seluruh wilayah Jawa Barat, melainkan dalam sekup kabupaten/kota uang berada di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan. (FS-7)