CIREBON, fajarsatu.- Pernyataan Pj. Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi yang mengatakan jumlah warga PBI yang ditanggung APBD tetap 108 ribu, membuat anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik angkat bicara.
Menurut dia, munculnya angka 108.233 orang itu berdasarkan anggaran yang disediakan APBD sebesar Rp 54.549.532.800 dibagi iuran BPJS sebelum putusan MA Rp 42 ribu dibagi 12 bulan untuk satu tahun.
“Maka Muncul angka 108.233 orang,” tandas Fitrah saat berkunjung ke kantor redaksi fajarsatu.com di Jalan Evakuasi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (13/3/2020).
Tetapi, lanjut Sekretaris Fraksi Gerindra ini, setelah MA memutuskan pembatalan kanaikan iuran BPJS Kesehatan, maka biaya per orang kembali menjadi Rp 23 ribu per orang dikali 12 bulan untuk satu tahun.
“Jadi kita harus berpatokan dari anggaran yang disediakan, bukan dari jumlah orang ang ditanggung, karena munculnya kuota itu berdasarkan anggaran yang disediakan,” katanya.
Lanjut Fitrah, ini tidak merubah anggaran yang disediakan sebesar Rp 54,5 miliar tetapi akan merubah jumlah orang yang ditanggung.
Ia menyarankan, jika Pemkot Cirebon khawatir menyalahi aturan, alangkah baiknya dikonsultasikan dengan pihak Pemprov Jabar dan kementrian.
“Perdebatannya bukan pada soal kuota tetapi ini adalah soal goodwill dan kebijakan pemkot menyangkut layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi 48.551 warga Kota Cirebon yang belum memiliki KIS PBI APBD dan peserta BPJS mandiri yang menunggak,” tegas dia.
Dirinya memandang, kedua persoalan tersebut masih bisa dipenuhi karena masih ada sisa anggaran Rp 19,5 miliar dari perhitungan 70.665 dikali Rp 23 ribu dikali 12 bulan.
Dikatakannya, kalaupun hasil konsultasi tidak memperbolehkan untuk mengcover tahun ini, pemkot bisa saja melakukan MoU terlebih dahulu dengan pihak BPJS Kesehatan untuk membiayai warga yang belum mempunyai KIS PBI APBD.
“Untuk yang menunggak bisa saja menghold terlebih dahulu atau dengan membuat MoU dengan klausul dibayarkan di tahun berikutnya,” saran Fitrah.
Ditegaskannya, yang menunggak ini harus bisa segera diselesaikan karena orangnya sudah tidak mampu membayar yang akhirnya akan makin membebani rakyat.
“Pasalnya tiap bulan dan setiap tahun utangnya akan makin bertambah dan menumpuk, sedangkan orangnya sudah masuk dalam kategori kurang mampu,” pungkasnya. (irgun)