JAKARTA fajarsatu.com. -. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua...
SelengkapnyaCIREBON, fajarsatu.com - Guna meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan Kereta Api khususnya KA Argo Cheribon, PT KAI Daerah Operasi 3...
SelengkapnyaJAKARTA, fajarsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok profesi tertentu yang merupakan bagian...
SelengkapnyaJAKARTA, fajarsatu.com - Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko...
SelengkapnyaYOGYAKARTA, fajarsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyelenggaraan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan...
SelengkapnyaJAKARTA, fajarsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Banco Central de Timor-Leste (BCTL) sepakat meningkatkan kerja sama antarkedua otoritas dengan...
SelengkapnyaJAKARTA, fajarsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman daring yang...
SelengkapnyaJAKARTA, fajarsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat organisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sesuai amanat...
SelengkapnyaTunggu Aturan Tesmi dari Pemerintah, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Paling Lambat 2025 JAKARTA, fajarsatu.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia...
SelengkapnyaJAKARTA, fajarsatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa...
Selengkapnya© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website
© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website