CIREBON, fajarsatu.- Empat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gintung Cirebon dan Salemba Jakarta berhasil dibekuk Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Cirebon Kota.
Dalam gelar perkaranya, Kapolres Cirebon Kota AKBP, Roland Ronaldy mengatakan, selain mengamankan empat pengedar narkoba, pihaknya juga berhasil menyita 28 paket sabu, 60 butir ekstasi dan 2.600 obat keras golongan G.
“Peredaran narkoba di Cirebon ini dikendalikan oleh penghuni Lapas Narkotika Gintung Cirebon dan Lapas Salemba Jakarta,” katanya, Jumat (9/8/2019)
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial SH, MI, MN dan DY. Mereka mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.
“Pengakuan mereka, barang tersebut didapat dari salah seorang yang masih menjalani hukuman di lapas. Siapa yang di dalam lapas, kita masih lakukan penyelidikan,” katanya.
Saat disinggung modus dalam aksinya itu, ia menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya menggunakan sistem tempel.
“Pemesan sudah jalin komunikasi dengan orang yang didalam lapas, kemudian para kurir diminta untuk menaruh barang tersebut di suatu tempat dan pemesan kemudian yang mengambilnya,” jelasnya.
Akibat dari perbuatanya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (FS-4)