MAJALENGKA, fajarsatu.- Dengan modus memacari anak di bawah umur, AM (35) berhasil menggauli NA (16) di sebuah kamar kos wilayah Majalengka Kota. Pelaku mencabuli yang bersangkutan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu dua bulan yakni Juni dan Juli 2019.
NA (16) sendiri bukan warga Majalengka. Dia tinggal di wilayah Kecamatan Kadipaten. Setiap kali diajak berhubungan oleh AM, NA selalu diiming-imingi uang Rp 50 ribu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan tersangka AM dilaporkan oleh kedua orangtua NA, karena telah menggauli anaknya. Orangtua anak tersebut kaget mendengar cerita keluhan anaknya karena kerap diajak berhubungan badan.
“Pelaku dilaporkan menggauli anak tersebut sejak Juni dan Juli 2019. Kondisi anak tidak hamil, namun orangtua tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya,” ungkapnya, dalam konfres yang digelar di halaman Satreskrim, Rabu (28/8/2019).
Kapolres menambahkan modus tersangka yakni mengiming-imingi anak tersebut dengan uang Rp 50 ribu setiap kali mau berhubungan badan.
“Pelaku mengajak anak itu di sebuah kos-kosan wilayah Majalengka. Dengan diberi uang 50 ribu. Pelaku melakukannya selama 20 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (FS-8)