CIREBON, fajarsatu.- Diduga tak berizin tiga pengelola galian C (tambang pasir) di wilayah Kota Cirebon, berurusan dengan Kepolisian Polres Cirebon Kota.
Ketiga pengelola Galian C ini, melakukan aktivitas tambang pasir tanpa memiliki surat izin penambangan.
“Hal itu tentu menyalahi aturan yang berlaku,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat menggelar perkara di halaman Polres, kemarin.
Untuk modus yang digunakan para pelaku sendiri yaitu mengambil atau menambang pasir tanpa menggunakan surat izin penambangan dan itu tentu menyalahi aturan.
“Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S, WS dan MA dan mereka merupakan pengelola tambang ilegal di Kota Cirebon,” katanya.
Ketiga pengelola tambang pasir ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntukan melakukan penambangan tanpa izin.
“Saat ini telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolres, pihak kepolisian dan dinas terkait sudah melakukan imbauan berkali-kali, namun tidak menghasilkan solusi.
“Sudah berkali-kali melakukan imbauan, teguran penertiban, tapi tidak menghasilkan solusi, maka kita proses secara hukum,” katanya.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (FS-4)