“Dari FDG itu melahirkan Piagam komitmen bersama yang ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, Polri, KAI, dan Jasa Raharja. Dalam Piagam itu berkomitmen untuk melaksanakan perintah Undang-undang yang mengatur tentang perlintasan sebidang, melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya, dan melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya,” jelasnya.
Masih kata Luqman, dengan meningkatkan mobilitas dan jumlah kendaraan yang semakin tahun meningkat. Hali itu dapat memicu timbulnya permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Sampai saat ini aja kita sudah mencatat sebanyak 71 perlintasan yang dijaga dan 92 perlintasan yang tidak dijaga dan 11 perlintasan sebidang disepanjang jalur kereta api mulai dari Brebes-Tanjungrasa, dan Cirebon Prujakan-Songgom. Sedangkan perlintasan sebidang berupa flyover maupun underpass berjumlah 25,” tuturnya.
Jumlah kecelakaan selama tahun 2019 hingga bulan ini, dirinya mengatakan sudah sebanyak 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan sebanyak 45 jiwa melayang. Dari angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak kurang lebih 40 kejadian kecelakaan terjadi yang tak jarang memakan korban jiwa.