“Meskipun kewajiban terkait dengan penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT KAI. Karena kita cuma ditunjuk sebatas operator, kalo dilihat dari aturan pemerintah daerah yang setidaknya turut menyelesaikan persolaan ini kalo melihat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah,” ujarnya.
Mulai sejak tahun 2018 hingga bulan Agustus 2019, pihaknya telah berhasil menutup sebanyak 63 perlintasan tidak resmi di wilayah Daop 3 Cirebon. Namun pada setiap langkah yang dilakukan untuk keselamatan tersebut, dikatakannya kerap kali mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan tersebut sebagai untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat sebagai solusi pemecahan masalah, dirinya mengingkan adanya pembuatan berjamaah baik dengan pemerintah pusat maupun dengan pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan akan tetapi bagi perjalan kereta api juga,” tutupnya. (FS-7)