MAJALENGKA, fajarsatu.- Potensi-potensi wisata alam di Majalengka saat ini memang menggiurkan. Akan tetapi, regulasi mengenai payung hukum, termasuk mengatur pemasukan dari obyek wisata itu, belum diatur dalam peraturan daerah (perda). Sehingga ke depan, perda tentang pariwisata harus ada.
Hal ini ditegaskan pemerhati pariwisata, Tedi Nurdiansyah. Ia mengatakan, perda tentang pariwisata Majalengka adalah suatu kebutuhan. Alasanya, seiring dengan perkembangan era BIJB Kertajati dan makin menjamurnya pertumbuhan hotel, obyek wisata pun akan semakin banyak dikunjungi.
“Majalengka perlu Perda tentang pariwisata. Hanya saja perda tersebut nantinya juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat.” ungkapnya, Minggu (22/9).
Sementara itu, anggota DPRD Majalengka, dari fraksi PKB, Suheri mengatakan pihaknya juga sepakat bahwa ke depan, Majalengka harus punya payung hukum yang bernama Perda.
Peraturan daerah ini sebagai dasar dan pondasi yang kuat untuk mengatur tentang semua hal yang berkaitan dengan pariwisata.
“Perda pariwisata diperlukan, perda itu nantinya akan mengatur kejelasan PAD. Dan kas tersebut akan kembali kepada kemajuan pariwisata Majalengka,” ungkapnya. (FS-8)