Meski RUU KUHP ini telah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI, kata dia, tetapi bukan berarti akan dibatalkan.
“Maka, kami Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan) dengan tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang bertentangan dengan kebebasan pers,” katanya.
Sebab, kata prria yang akrab disapa Aray ini mengatakan, jangankan RUU KUHP keberadaan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang sudah jelas sebagai pedoman jurnalis, pada prakteknya kerap diabaikan.
Tindakan pemerintah dan aparatur negara kerap lupa dan tidak mengacu pada UU Pers sehingga masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis terutama jurnalis di lapangan yang bertugas meliput berbagai peristiwa.
Salah satu bukti nyata, kasus yang menimpa kawan jurnalis di Makasar. Tiga orang jurnalis yang tengah melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/09/2019) petang mendapat kekerasan dari oknum polisi.