Apalagi, tegasnya, jika RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang, dapat menjadi legitimasi berbagai tindakan serupa.
“Menyikapi hal itu, kami Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menuntut dan mendesak agar Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers,” kata Aray.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta untuk kembali tegakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Tandasnya, hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.
” Kapolri Tito Karnavian harus menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar,” kata Aray.
Sementara itu, setelah melakukan aksi Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati yang diwaktu bersamaan baru saja dilantik bersama Walikota Cirebon dan Kapolresta Cirebon menemui pengunjuk rasa didepan kantor DPRD Kota Cirebon.
Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh jurnalis, mereka pun menyepakati dari apa yang menjadi tuntutan yang kemudian akan dikirimkan kepada pemerintah pusat dan juga Dewan Pers oleh Aliansi jurnalis Ciayumajakuning. (FS-7)