SUMBER, fajarsatu.- Kosongnya blanko KTP-el dialami hampir setiap daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon. Meskipun pemerintah pusat memberlakukan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el sementara , namun dirasa belum bisa memberikan realisasi pelayanan maksimal akan kebutuhan sebagai hak dasar sebagi warga negara.
Oleh karenanya dibutuhkan pola dan strategi dalam menangani permalasahan tersebut dalam bentuk demo kinerja yang elegan. Tentunya untuk bisa menjadi perhatian serius pemerintah pusat sebagai kebutuhan yang menjadi prioritas.
“Kabupaten Cirebon sebagai salah satu perwakilan dari delapan kota/kabupaten di Jabar yang masuk dalam tim perumus Peraturan Gubernur (Pergub) masalah kependudukan ini. Kami dilibatkan untuk dimintai pertimbangan yang hasilnya masih digodog dan sudah masuk ke bagian Biro Hukum di Provinsi,” kata Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Abdul Latip, di kantornya, Senin (9/9/2019).
Dalam rumusan Pergub yang tengah digodog, kata Abdul Latip, terdapat tiga point penting yang sudah diusulkan. Diantaranya memfasilitasi sarana dan prasarana kabupaten/kota di Jawa Barat, kemudian membuka data ware hous perihal kependudukan, terakhir poinnya adalah Jawa Barat siap menerima pelimpahan kewenangan pengadaan blangko KTP-el.
Namun untuk poin ke tiga, kata dia, khususnya dari pihak konsultan yang memberikan masukan yang masih kebingungan karena terbentur UU 23 tahun 2014 tentang Adminduk.
“Bocoran hasil rapat, dari segi anggaran provinsi bahkan sudah siap dalam penyediaan blanko. Makanya, Provinsi sebagai fasilitator dalam penyusunan Pergub yang sekarang lagi di garap masih terus dilakukan pengkajian,” katanya.
Abdul Latip menyebutkan, dalam penyusunan Pergub sudah dilakukan tiga kali pertemuan dan pembahasan. Bahkan saat ini memasuki proses finishing yang konsep berkasnya sudah ada di biro hukum jabar.
“Ini sebagai bentuk demo kinerja dalam pelayanan kebutuhan hak dasar sebagai warga negara. Makanya agar pemerintah pusat lebih bisa mengkaji dan mengetahui betul permasalahan masyarakat di daerah,” ungkapnya.
Abdul Latip menambahkan, untuk kebutuhan blanko KTP-el di Kabupaten Cirebon sendiri masih kekurangan sedikitnya 28.154 . Jumlah itu diluar dari kebutuhan blanko KTP-el perubahan status, rusak dan hilang. Bahkan, untuk kebutuhan blanko KTP-el yang Print ready Recort (PRR) atau pemula ada 28 ribu yang baru perekaman.
“Kebutuan itu tercatat hingga per tanggal 6 Juli 2019. Namun kami hanya dijatah sebanyak 500 keping saja per bulannya. Sehingga wajar kalo kebutuhan lebih besar dan tidak sebanding daripada ketersedian KTP-el yang ada saat ini,” paparnya. (FS-7)