CIREBON, fajaratu.com – Kabupaten Cirebon, khususnyah wilayah Timur Kabupaten Cirebon Banyak perusahaan yang mendirikan pabrik, rumah Sakit dan tempat usaha yang belum memiliki perijinan akan tetapi perusahaan itu tetap mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.
Hal ini Dipaparkan aktivis Cirebon Timur, Agus. Dikatakannya, seharusnya pelaku usaha di Kabupaten Cirebon yang akan beraktifitas dalam investasi berusaha dan mendirikan perusahaan perizinan di Kabupaten Cirebon harus di tempuh dan berkas perizinan harus keluar dahulu, baru setelah mendapatkan perizjinan bentuk fisik bisa membangun.
Anehnya di Kabupaten Cirebon, banyak perusahaan dan tempat usaha yang belum mengantongi perizinan dari Dinas Perizinan Kabupaten Cirebon tapi dibiarkan pihak dinas Kabupaten Cirebon.
Seharusyah Satpol PP Kabupaten Cirebon selaku penegak perda investasi Pembangunanan turun ke bawah untuk menndak perusahaan yang belum memiliki perizinan, salah satu perusahaan yang belum memiliki perizinan ada pembangunan Rumah Sakit Dedy Jaya di Losari Lor dan pembangunan PT AYI di Desa Silih Asih Kecamatan Pabedilan.
Seolah-olah Satpol PP seperti macan ompong tidak bisa bergerak ke Perusahaan yang belum mengantongi perijzinan tersebut.
“Kami minta kepada Anggota Dewan Komisi 2 Kabupaten cirebon agar bisa sidak kepada perusahaan yang belum mengantongi perijinan tapi pabrik dan rumah sakit berjalan terus,” katanya.
“Kami minta Sidak dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk sidak kepada perusahan yang belum mengantongi perizinan tersebut,” pungkasnya. (ded)