SUMBER, fajarsatu.- Secarik surat yang dikeluarkan BPD Desa Warukawung membuat gaduh dalam tahapan proses pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) Desa Warukawung, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Bukan hanya itu, dengan dikeluarkannya surat tersebut yang dikeluarkan Ketua BPD Desa Warukawung yang tanpa ada pembahasan sebelumnya dengan anggotanya membuat Ketua BPD terancam dipolisikan.
Seperti apa yang disampaikan tokoh masyarakat Warukawung, H Sukirno, ketua BPD setempat telah membuat gaduh proses pemilihan kuwu di desanya. Bahkan, masyarakat resah karena isu di masyarakat, Pilwu di desanya akan dibatalkan karena BPD telah mengeluarkan surat pembatalan penandatanganan berkas berita acara hasil verifikasi bakal calon kuwu.
“Berkas berita acara verifikasi bakal calon kuwu yang sudah disepakati panitia Pilwu dan BPD Warukawung, pada tanggal 19 September 2019 ada tiga bakal calon kuwu yang semuanya lolos. Tetapi ketua BPD baru menandatanganinya pada 20 September 2019 karena sebelumnya ada keperluan keluarga, ” ucapnya kepada fajarsatu.com.
Kemudian muncul surat pembatalan penandatanganan berita acara hasil verifikasi bakal calon kuwu yang dikeluarkan BPD, tanpa dirapatkan terlebih dahulu dengan para anggotanya pada 22 September 2019.
“Dengan adanya pelaksanaan pilwu masyarakat sangat mendukung. Tapi dalam prosesnya bagi masyarakat sangat tidak mengenakan, terutama ketua BPD, yakni Yusuf yang sering mengeluarkan pernyataan yang sifatnya memprovokasi masyarakat apalagi mengeluarkan surat yang isinya pembatalan berita acara verifikasi bakal calon kuwu,” kata dia.
Provokasi yang dibuat ketua BPD tersebut dinilainya telah mempermainkan secara sepihak yang berindikasi pada pembatalan terhadap Pilwu yang terdapat tiga calon kuwu tersebut.
“Warukawung seoalah-olah dipermainkan oleh BPD. Dengan dasar sebagai ketua BDP, seolah semua kewenangan ada di tangannya. Bahkan memberikan provokasi-provokasi yang membuat gaduh dengan menyudutkan dan merugikan salah satu calon,” kata Sukirno.
Sehingga, demokrasi dalam pilwu di desanya kurang baik. Apalagi dengan adanya statmen yang dikeluarkan oleh ketua BPD setempat.
“Surat yang dikeularkan BPD telah melukai demokrasi yang sengaja memotong salah satu calon kuwu,” katanya.
Dengan kegaduhan yang dibuat Yusuf, pihaknya pun meminta agar yang bersangkutan turun dari jabatannya sebagai ketua BPD Warukawung. Bahkan, masyarakat pun siap untuk melaporkan Yusuf kepada pihak yang berwajib.
“Permintaan kami sih sebagai masyarakat, Yusuf keluar dari lembaganya sebagai ketua BPD. Karena sudah membuat gaduh dan resah masyarakat. Jadi tidak bisa ditawar lagi, ketua BPD harus turun dari sekarang, dan masyarakat juga siap melaporkannya kepada polisi, ” tuturnya.
Sebab, kata dia, jika ketua BPD di desanya sudah tidak netral dan membuat gaduh seperti ini, bagaimana nanti kalau yang jadi kuwu bukan calon yang didukung oleh BPD.
“Ya nanti kuwunya selalu diserang oleh Yusuf terus gak kondisif dan itu akan menghambat pembangunan,” katanya.
Menyikapi kegaduhan masyarakat Warukawung tersebut, di hari yang sama, pihak Kecamatan Depok langsung mengumpulkan masyarakat setempat untuk mengklarifikasi terkait surat dari BPD tentang dibatalkannya hasil verifikasi bakal calon kuwu. Dan beredarnya pelaksanaan pilwu akan dibatalkan.
Dalam rapat yang digelar di kantor Desa Warukawung, dihadiri langsung oleh Camat Depok, Dedi Supriyadi, Kapolsek Depok, Ajun Komisaris Polisi Sakur, Danramil Plumbon Arm Karsim, Ketua BPD Warukawung, Yusuf, serta masyarakat setempat.
“Jadi kedatangan saya untuk mengklarifikasi dengan adanya surat dari BPD dan proses pemilihan kuwu akam tetap berjalan seperti biasa serta pelaksaannya akan digelar pada 27 Oktober. Tapi kalau menyangkut masalah hukum silakan,” kata Camat Depok, Dedi Supriyadi.
Sebab, kata dia, yang paling berwenang penuh dalam pilwu adalah panitia pilwu, bukan kuwu, BPD, danramil, camat atau polsek. “Jadi jangan terpancing dengan isu di luar. BPD hanya mengetahui, kecamatan hanya diberi tembusan,” kata Dedi.
Sementara itu, Ketua BPD Warukawung Kecamatan Depok, Yusuf dalam kesempatan itu, memohon maaf atas kegaduhan yang telah dibuatnya melalui surat pembatalan penandatanganan berkas berita acara hasil verifikasi bakal calon kuwu yang dikeluarkan pihaknya.
“Saya memohon maaf atas surat yang telah dikeluarkan BPD dan saya sudah mencabut kembali suratnya,” kata Yusuf.
Ia pun mengatakan, alasan pembatalan yang dilakukan olehnya karena di khawatirkan bila terjadi kesalahan dalam verifikasi data dirinya akan dituntut oleh pihak lain.
“Saya ngeluarin surat itu setelah saya pulang haji dan saya langsung dihadapkan dengan persiapan kuwu. Setelah saya verifikasi data soal ijazah Agung (salah satu calon kuwu) itu gak sesuai dengan data yang saya cari sendiri di situs online Dirjen Kementerian Pendidikan, ” ucapnya.
Lanjut dia, ia pun meminta agar tidak dipolisikan karena dirinya sudah meminta maaf secara langsung kepada masyarakat. (FS-7)