Kapolres Majalengka, AKP Mariyono membenarkan telah menerima laporan tersebut. Para anggota Polri, terutama Polwan yang ditunjuk-tunjuk oleh AS tidak terima diperlakukan seperti itu oleh ucapan AS.
“AS telah kami tangkap pada hari Senin (9/9/2019) sekira pukul 09.30 WIB. Ia mengakui perbuatannya.” ungkapnya, dalam konfres di aula Satreskrim, Rabu (11/9.2019).
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, berikut para saksi ahli bahasa dan ahli pidana, tersangka AS telah benar-benar terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Polwan.
”AS dijerat dengan Pasal 316 KUHP Subs Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,4 tahun penjara,” pungkasnya. (FS-8)