CIREBON, fajarsatu.- Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang santri Pesantren Husnul Khotimah Kuningan asal Kalimantan Selatan yang hendak bertemu dengan ibunya mengaku dalam aksinya berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Dalam aksinya, dikatakan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, dua pelaku yang melakukan penusukan terhadap salah seorang santri di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (6/9/2019) sekira pukul 20.30 WIB lalu adalah YS dan RM.
Dikatakan olehnya, dalam aksinya YS bertugas sebagai eksekutor sedang RM bertugas sebagai joki. Selain itu, para pelaku pun saat menjalankan aksinya berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis destro.
“RN sebagai joki dan YS sebagai eksekutor dan dalam aksinya para pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis destro,” terangnya dalam ekspos perkara kasus penusukan santri hingga tewas yang digelar di Mako Polres Cirebon, Minggu (8/9/2019).
Marwan mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba diri untuk berusaha kabur. Melihat akan hal itu, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas kepada masing-masing tersangka.
“Tersangka ditangkap pada saat berkumpul dengan teman-temannya pada saat Minggu pagi sekitar pukul 00.40 WIB. Saat akan ditangkap, dua tersangka ini kabursehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kaki kedua tersangka,” tuturnya.
Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FS-7)