MAJALENGKA, fajarsatu.- Warga terdampak pembangunan pabrik baja di wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka bersiap menempuh jalur hukum. Alasannya, pihak pengelola pembangunan pabrik, tidak memenuhi tuntutan warga yang berdemo pada Senin (26/6/2019 lalu.
Warga terdampak itu meliputi empat desa yakni Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, Desa Majasuka, Cisambeng dan Desa Buniwangi Kecamatan Palasah. Sementara tuntutan warga yakni ada beberapa poin, diantaranya yang paling urgen adalah mengenai dampak debu yang setiap hari dirasakan warga.
Tokoh masyarakat di Blok Tegal Simpur Desa Cisambeng, Umar mengatakan pihaknya siap menempuh proses hukum, mengingat pertemuan tadi siang, di salah satu rumah makan tidak menghasilkan apapun.
“Pertemuan tadi, tampaknya deadlock, tuntutan warga, yang sudah disampaikan pekan lalu, kurang ditanggapi. Pihak perusahaan memang menyebut angka, namun tak sesuai pengajuan warga, kami menolak,” ujarnya, Senin (2/9/2019).
Umar menambahkan, sejak awal pembangunan pabrik, pengelola pembangunan sudah dianggap salah oleh warga terdampak. Mereka dinilai tidak sowan dan ijin ke lingkungan terdekat pembangunan.
“Sangat wajar kalau sekarang warga marah, karena sejak awal tak ada tatakrama. Sementara saat ini, warga ada yang sakit dan harus dibawa ke puskesmas. Dan itu tak bisa ditunggu-tunggu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan tokoh masyarakat Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, Yudi K. Hermawan mengatakan hal yang sama. Sebelum aksi pada Senin pekan lalu itu, pihaknya jauh-jauh hari telah melayangkan minta pertemuan ke pengelola pembangunan, namun tak pernah merespon.
“Pertemuan tadi seharusnya akhir dari solusi. Tuntutan warga itu sederhana lho. Coba dari awal ada sosialisasi langsung ke masyarakat. Atau ketika minta pertemuan, segeralah fasilitas. Tapi itu kan baru terjadi sekarang-sekarang ini setelah terjadi aksi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak pabrik, berdasarkan penuturan warga terdampak yang ikut pertemuan, akan segera melakukan pertemuan ulang dengan masyarakat terdampak. (FS-8)