SUMBER, fajarsatu.- Dualisme yang terjadi mengenai pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum juga berujung pada tahapan mufakat.
Hal ini membuat kedua kubu antara Fraksi PKB, Golkar, PKS, Demokrat, dan Nasdem dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra memiliki pandangan yang berbeda mengenai pembentukan AKD.
Diketahui sebelumnya, bila kedua fraksi tersebut menganggap jika pembentukan AKD sah dan tidak sah.
“Kemarin jam dua siang kita datang ke biro hukum Jabar yang dipimpin Pak Mahmudi dari PKB dan Fawaz dari PKS dan pertemuan itu direkam. Biro hukum mengatakan pembentukan AKD sah dan legal yang diakui oleh hukum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi sata ditemui selepas gelar pasukan penhamanan Pilwu serentak di Stadion Ranggajati Sumber, Sabtu (26/10/2019).
Guna memperjelas hasil pertemuan itu, dirinya mengungkapkan bila Hari Senin depan akan menyosialisasikan hasil pertemuan dengan bagian biro hukum Provinsi Jawa Barat yang sudah dilakukan oleh pihaknya.
“Yang terpenting bukan soal legal atau tidak legalnya AKD, hanya saja seluruh fraksi yang ada di DPRD bisa bersinergi dan kita siap membuka pintu untuk berkompromi sehingga secara kerja bisa optimal,” jelasnya.
Menanggapi keluarnya surat edaran yang dikeluarkan Bupati Cirebon mengenai instruksi untuk mengulangi pembentukan AKD, dirinya tidak menganggap bahwa intruksi itu terkait langsung dengan persoalan yang ada di internal DPRD.
Sehingga Luthfi mengungkapkan tidak memberikan reaksi apapun dengan adanya surat itu.
“Yang jelas saya tidak mau buka konflik yang baru di internal kami,” ucapnya.
Lanjut dia, secara Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang berlaku, ditegaskannya bila eksekutif tidak bisa ikut campur kedalam organisasi yang memiliki perbedaan dalam tugasnya dalam hal ini parlemen.
“Surat itu tidak mengganggu seluruh proses tahapan di parlemen dan saya tidak menanggapi secara serius,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil rekaman yang dimiliki oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra setelah melakukan konsultasi kepada bito hukum Jabar, terdengar jika bagian biro hukum Jabar menilai pembentukan AKD yang terjadi beberapa waktu lalu dianggap tidak sah karena melalui tahapan yang salah sesuai dengan aturan yang ada. (FS-7)