SUMBER, fajarsatu.- Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penggunaan eskavator atau alat berat dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.
Tersangka atas nama SM diketahui menggelapkan eskavator bantuan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 14 November 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Irwan Ganda Saputra, Senin (14/10/2019).
Kata Irwan, tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kerugian negara dari apa yang dilakukan tersangka sebesar Rp 290 juta sebagai perhitungan pemanfaatan eskavator sejak tahun 2017-2018.
“Tersangka ini selaku swasta menggunakan alat berat yang notabene milik pemerintah (Dinas Pertanian) dan disalahgunakan dan disewakan dan hasilnya untuk pribadi,” jelasnya.
Total kerugian negara itu uang yang dinikmati tersangka dengan modus operandi menyewakan eskavator ke pihak lain tanpa sepengetahuan dinas pertanian.
“Itu bantuan dari Kementan RI kepada Kelompok Tani Sumber Tani Kecamatan Asranajapura melalui Dinas Pertanian,” terangnya.
Kata dia, yang bersangkutan dekat dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dimanfaatkan tersangka dalam menyalahgunakan jabatan anggota DPRD tersebut.
“Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain ada (anggota DPRD),” tuturnya.
Lanjut dia, pihaknya akan perdalam dalam pengembangan kasus terutama bagi pihak yang ikut menikmati penyalahgunaan eskavator ini.
“Yang jelas eskavator ini harusnya digunakan oleh kelompok tani secara gratis tanpa biaya, tapi kelompok tani hanya dibebani biaya perawatan dan BBM. Kemudian hal itu disalahgunakan oleh tersangka, ” ujarnya
Tim Penyidik Kejari akan terus memperdalam pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk salah satu anggota DPRD kabupaten Cirebon yang disebut oleh tersangka.
“Barang bukti ada di gudang Dinas Pertanian di Perbutulan dan Dinas pertanian mengetahui hal ini. Barang bukti yang diamankan ditemukan di Tanggerang,” ucapnya.
Anggota dewan tersebut, lanjut dia, sudah di lakukan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan disampaikan.
“Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali dan pemanggilan terakhir yang bersangkutan datang dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka di setiap kali menyewakan eskavator mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” terangnya. (FS-7)