JAKARTA, fajarsatu.- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji menilai perguruan tinggi swasta di Indonesia juga perlu mendapat perhatian negara, dalam hal ini pemerintah.
Sesuai dengan pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Sesuai amanat undang-undang dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sehingga baik itu sekolah atau perguruan tinggi swasta maupun negeri tetap harus mendapat perhatian dari negara dalam hal ini pemerintah. Namun saya melihat perguruan tinggi swasta saat ini belum mendapat perhatian dari negara, Padahal jumlah dari perguruan tinggi maupun sekolah swasta di Indonesia sangat banyak,” kata Nuroji.
Artinya, lanjut Nuroji, banyak anak bangsa yang juga sedang mengenyam pendidikan di tempat tersebut (perguruan tinggi dan sekolah swasta).
Dengan kata lain, perguruan tinggi maupun sekolah swasta sudah memberikan sumbangsih dalam mencerdaskan bangsa.
“Jadi sudah selayaknya lah swasta juga harus mendapat perhatian dari negara,” ujar Nuroji.
Salah satu dari perhatian dari pemerintah yang dimaksud Nuroji adalah berupa pemberian beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa berprestasi, terlebih prestasinya tersebut dalam lingkung internasional yang membawa harum nama bangsa.
Belum lagi perhatian berupa dukungan penyediaan alat-alat pendidikan yang diperlukan.
Pemerintah seharusnya juga ikut “campur tangan” terhadap hal tersebut, meskipun sekolah yang dimaksud merupakan sekolah swasta, Nuroji berharap ke depan pemerintah harus lebih memperhatikan dan memberi dukungan terhadap sekolah dan perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan adanya demontrasi oleh siswa SMK beberapa waktu lalu, Nuroji menilai hal tersebut adalah tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.
Pasalnya, menurutnya usia siswa SMK sudah tidak bisa dikatakan anak-anak lagi karena sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sudah memiliki hak politik untuk memilih. Sehingga hal tersebut tidak bisa dikatakan eksploitasi anak.
“Usia anak SMK itu menurut saya sudah bukan anak-anak dalam undang-undang ya. Sudah punya KTP, sudah punya hak pilih dalam pileg dan pilpres kemarin. Jadi saya yakin mereka juga punya cara pandang sendiri dalam melihat berbagai permasalahan di tanah air. Jadi kalau mereka berdemo, ya wajar saja menurut saya apalagi di era demokrasi. Tidak bisa itu dikatakan eksploitasi,” ujar legislator dapil Jawa Barat VI ini.
“Di Depok siswa SMK yang ingin demontrasi ditangkap, gimana itu. Itu hak politik mereka loh. Kalau masalah bolos, itu disiplin yang menjadi tanggung jawab sekolah, tidak ada kaitan dengan polres atau polisi. Kecuali mereka anarkis. Tapi ini kan mereka baru berangkat, sudah ditangkap. Seharusnya yang berperan, ya sekolah dalam membina siswanya supaya berunjuk rasa dengan baik, tidak anarkis,” paparnya.
Dengan kata lain, Nuroji juga mengaku tidak setuju jika demontrasi berujung aksi yang anarkis dan destruktif atau merusak.
Pasalnya hal tersebut selain bukan sebuah perilaku terpuji juga sebagai salah satu bentuk sikap tidak bertanggung jawab dan mendidik.
Lebih jauh hal itu malah akan memunculkan mental yang tidak baik bagi perkembangan anak. (FS-6)