SUMBER, fajarsatu.- Bermacam cara dilakukan calon kuwu (cawu) untuk meraih simpati dan mendapat dukungan masyarakat pemilih pada ajang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2029 di Kabupaten Crebon mendatang.
aSalah satu cara yang dilakukan calwu di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin ini berbeda dengan calwu lain pada umumnya. Cawu di desa tersebut memasang gambar Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi pada alat peraga kampanye (APK) salah seorang cawu.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, dirinya tidak tahu perihal tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal dekat cawu yang memasang gambar dirinya.
Namun, pada prinsipnya, selaku pejabat public, Imron menolak fotonya digunakan untuk kampanye salah satu cawu didesa tersebut.
“Didalam aturannya sendiri bagaimana, diperbolehkan atau tidak. Tapi ya lebih baik jangan (pakai gambar dirinya),” kata Imron singkat.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, meskipun dalam peraturan bupati (Perbup) membunyikan secara detail aturan kampanye, namun selaku tim fasilitasi tingkat Kabupaten dan tim pengawas tingkat Kabupaten, pihaknya sepakat untuk tidak memperbolehkan calon menggunakan atau membawa-bawa pejabat publik di salah satu APKnya.
“Walaupun di peraturan bupati (perbup) tidak secara detail, tetapi dengan tim pengawasan kami sepakat agar di surati calon yang menggunakan atau membawa-bawa pejabat publik,” tegas Nanan, Jumat (18/10/2019).
Menurut Nanan, pejabat publik harus dijaga netralitasnya dalam demokrasi Pilwu. Cawu yang memasang gambar pejabat publik bisa dianggap mencatut atau numpang tenar dengan pejabat publik tersebut.
“Saya kira pejabat publik dipasang fotonya tidak akan berkenan, apalagi dicantumkan dalam alat peraga kampanye calon,” katanya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Badan Kesbangpol yang juga selaku Ketua Tim Pengawas Pilwu serentak tingkat Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin. Menurutnya, pejabat publik tidak boleh berada pada alat peraga kampanye Calwu.
“Kalau berbicara yang melanggar, kita timwas kabupaten belum menerima data secara tertulis. Tapi itu sudah diselesaikan ditingkat pengawas kecamatan,” terang Zaenal Abidin. (FS-7)