MAJALENGKA, fajarsatu.- Ribuan barang bukti perkara narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang 2019 dimusnahkan.
Prosesi pembakaran dan pemusnahan ini dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Majalengka, Kamis (10/10/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti, mengatakan pemusnahan barang bukti obat-obatan narkotika ini merupakan sitaan.
Berdasarkan amanat dari undang-undang, pihaknya sangat perlu memusnahkan barang sitaan. Sebab, jika tak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan.
“Ribuan obat-obatan terlarang, shabu dan narkotika lainnya itu diamankan petugas, karena membahayakan. Pemusnahan ini sebagai salah satu tahapannya, agar tidak digunakan lagi,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, barang bukti perkara yang dimusnahkan ini di antaranya shabu-shabu, ganja, tembakau gorilla, handphone, obat obatan dan Narkotika lainnya. Untuk yang obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender.
“Lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Ponsel dihancurkan dengan cara dipalu,” ungkapnya.
Ibu Kejari menjelaskan, bahwa kebanyakan barang-barang bukti tersebut diamankan petugas karena tidak ada izin edar, serta membahayakan masyarakat.
“Kebanyakan karena tidak ada izin edar,” ungkapnya. (FS-8)