MAJALENGKA, fajarsatu.- Sejumlah nama instansi di wilayah Pemerintahan Kabupaten Majalengka akan berubah nama.
Hal ini sesusai dengan peraturan dan UU, bahwa Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di daerah harus nyambung dengan pemprov dan pemerintah pusat.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, SOTK baru akan sanggup menyelaraskan kordinasi dengan Pemrov Jabar dan pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Juga telah sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah. Tujuannya supaya perubahan ini tepat fungsi, ukuran, dan keselarasan nomenklatur,” ungkapnya, Rabu (16/10/2019).
Bupati menambahkan, sebagai gambaran BMCK akan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
PSDAP akan berubah nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Satpol PP akan ditambah dengan Pemadam Kebakaran sehingga menjadi Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
“Kantor Kesbangpol, berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka, Edy Annas Junaedi mengatakan, pihaknya telah menerima draft susunan perubahan nama SOTK baru.
“Diharapkan setelah adanya SOTK baru, bisa lebih efektif,” ungkapnya. (FS-8)