SUMBER, fajarsatu.- Pemilihan kuwu yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Cirebon tepatnya pada tanggal 27 Oktober mendatang akan diikuti oleh 176 desa.
Untuk mematangkan hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Golkar, Siska Karina SH. MH terlibat dalam Bimtek Peraturan Bupati Cirebon Nomor 21 Tahun 2019.
Bertempat di Balai Desa Kepompongan, Siska Karina menjelaskan kepada sejumlah elemen masyarakat yang hadir pada kesempatan itu agar dalam pelaksanaan Pilwu dapat menjaga kondusivitas.
“Pilwu itu bukan menjadi ajang pertarungan tapi menjadi ajang adu gagasan dan ide dalam pembangunan desa. Jadi dalam pelaksanaannya bisa berjalan kondusif,” ucapnya, Jumat (18/10/2019).
Selain itu, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat menjunjung tinggi peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilwu serentak yakni Perbup Nomor 21 Tahun 2019.
“Aturan sudah jelas, jadi dalam rangkaian pelaksanaan Pilwu harus sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Wanita yang kerap kali disapa Siska itu, yang juga sebagai akademisi di salah satu kampus di Cirebon ini mengutarakan segala bentuk yang dilarang saat kampanye harus diperhatikan.
Bersaing itu dianggapnya wajar, akan tetapi, menghalalkan segala cara untuk memenangkan persaingan menjadi sebuah hal tidak wajar lagi bagi dirinya.
“Bersainglah yang sehat, semua sudah digariskan Allah. Jadi jangan menabrak aturan saat kampanye juga, semua calon harus bisa menerima kemenangan dan menerima kekalahan,” terangnya. (FS-7)