MAJALENGKA, fajarsatu.- Pencabulan di wilayah Majalengka kembali terjadi. Kali ini, seorang ayah berinisial DD (55) ditangkap karena diduga kuat telah memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu kandungnya. Awalnya, remaja yang ketakutan itudiketahui sakit ketika belajar di salah satu sekolah.
Lantas gurunya mengantarkan pulang. Sebelumnya, kondisi anak diperiksa terlebih dahulu.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa si anak remaja tersebut sedang hamil 6 bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
“Ayahnya kini telah kami amankan di Mapolres Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10/2019).
Kapolres menambahkan, peristiwa ini terjadi sekitar Bulan Maret 2019, sekira pukul 22.00 WIB, saat itu si anak tengah tidur di dalam kamar rumahnya.
Tersangka melihat rok yang tersingkap. Lalu, masuk ke kamar dan langsung memaksa anak untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri.
“Setelah itu, tersangka kembali melakukan yang kedua kalinya sekitar awal Bulan April atau dua minggu setelah kejadian yang pertama,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan pelapor atau ibu kandung anak, pihak keluarga mengetahui si anak hamil, setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, bahwa dia sakit dan setelah dicek ternyata anak itu sedang hamil enam bulan.
“Setelah itu si anak dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya anak itu mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelasnya.
Merasa tidak terima, lanjut kapolres, sang ibu langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.
“Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu stel pakaian korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (FS-8)