SUMBER, fajarsatu.- Kapala Seksi (Kasie) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Khaidir mengungkapkan, calon jamaah haji yang mendaftar di kantor PHU hingga akhir September 2019 se-Kabupaten Cirebon mencapai 44.152 orang.
“Logikanya kalau jamaah haji di Kabupaten Cirebon ini dapat memberangkatkan setiap musim haji kuotanya 2.411, maka setiap calon jamaah haji akan mnunggu (waiting list) 18 tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima,” katanya.
Hal itu diungkapkan Khaidir dalam acara & Temu Kangen Alumni dan Calon Jamaah Haji Khusus PT Sangkan Hurip Bersama yang belangsung di Apita Tower lantai 3, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/10/2019).
Jadi, lanjutnya, bagi masyarakat mendaftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang setoran awalnya Rp 25 juta ke bank syariah maka calon jamaah haji tersebut akan diberangkatkan ke Tanah Suci 18 tahun kemudian.
“Sehingga setiap hari saya menandatangi rekomendasi permohonan masyarakat untuk membuat paspor umrah ke kantor imigrasi. Barangkali dengan 18 tahun berangkat haji gak keumuran, maka mereka melakukan umrah dulu,” ungkap Khaidir.
Tetapi, tambahnya, jika sudah terintegrasi travel dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), penyelenggara umrah tidak perlu rekomendasi dari Kemenag.
“Maksud rekomendasi tersebut karena saat ini banyak travel umrah abal-abal, seperti banyak diberitakan akhir-akhir ini yang banyak membawa korban calon jamaah umrah,” katanya.
Lanjut Khaidir, makanya untuk menghidari korban lebih banyak lagi, harus ada koordinasi dengan pihak Kemenag karena pihaknya telah mempunyai aplikasi Haji Pintar dengan Umrah Cerdas di android untuk melacak apakah travel tersebut memiliki izin travel umrah dan haji khusus.
“Yang saya tahu di Cirebon ini kantor pusat dengan pendirian resmi untuk izin travel umrah dan haji khusus hanya ada tiga yang salah satunya PT Sangkan Hurip Bersama. Sedang yang lainnya hanya izin travel umrah saja atau travel umrah dan haji khusus yang membuka cabang di Cirebon,” ucapnya.
Dikatakannya, memang untuk pendirian kantor induk travel haji khusus di daerah masih tertutup kecuali buka kantor cabang yang pengasahan cabangnya ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat.
Pihaknya mengajak kepada masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa menunggu waiting list selama 18 tahun untuk menggunakan haji khusus yang daftar tunggunya sekitar 5 tahun.
“Kuota haji untuk Indonesia sebelum ada tambahan kuota 10 ribu sebanyak 221 ribu jamaah. Untuk tahun ini ada tambahan kuota 10 ribu sehingga totalnya menjadi 231 ribu jamaah,” katanya. (FS-2)