SUMBER, fajarsatu.- Dalam rangka penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Cirebon, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dalam hal ini Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon telah melaksanakan kegiatan operasi penertiban perdagangan satwa liar dilindungi di Wilayah Cirebon tepatnya Pasar Weru Plered Cirebon.
“Kami telah melaksanakan berbagai macam upaya pre emtif berupa penyuluhan, sosialisasi dan edukasi membagikan leaflet/brosur satwa dilindungi bersama dengan aparat Kepolisian serta instansi terkait lainnya kepada para pedagang satwa yang ada di Pasar Weru Plered, tetapi masih saja ada pedagang yang nakal dan nekad menjual satwa dilindungi” papar Ade selaku Polhut BBKSDA Jabar.
Bersama dengan aparat Desa Weru, Polhut BBKSDA Jabar berhasil mengamankan dua jenis satwa liar dilindungi undang-undang dari kedua orang pedagang diantaranya Burung Elang Ular Bido (spilornis cheela) dan Kakatua Putih (cacatua alba).
“Dengan adanya operasi penertiban peredaran/perdaganagan satwa ini semoga bisa menjadikan efek jera bagi para pedagang yang ada disini, setidaknya yang lainnya melihat pada saat kami mengevakuasi satwa bahwa satwa dlinindungi dilarang untuk diperjualbelikan secara illegal,” tambah Ade.
Di hari yang sama Polhut BBKSDA Jabar menerima penyerahan sukarela dari salah satu pejabat dilingkup pemerintahan Kabupaten Cirebon. Yaitu seekor Burung Merak Jawa (Pavo muticus).
“Penyerahan tersebut diawali adanya laporan dari LSM Pecinta satwa melalui call center BBKSDA Jabar bahwa disalah satu rumah di Kabupaten Cirebon ada terdapat satwa dilindungi, kami pun langsung merespon cepat dan segera melaksanakan tugas pimpinan untuk melakukan penertiban,” jelas Ade.
Penertiban peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilaksanakan oleh BBKSDA Jabar tidak lepas dari salah satu tugas pokok dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal Perlindungan, Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar khusunya yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak pernah bosan untuk berpesan kepada masyarakat agar jangan menangkap, melukai, membunuh, memelihara, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup atau pun mati. Bahkan bagian bagiannya pun jangan sampai diperniagakan karena sudah jelas ketentuan pidananya 5 tahun penjara dan denda 100 juta sesuai dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ucapnya.
Salah satu pejabat Pemerintahan Kabupaten Cirebon yang enggan dikorankan namanya menjelaskan bahwa satwa (merak, red) yang diserahkannya, berasal dari pemberian temannya yang akan pindah ke luar kota. Burung tersebut pun diakuinya sudah dirawat sekitar 20 tahun yang lalu.
“Tadinya saya berniat untuk membuat ijin yang sah untuk merak ini, tapi belum ada waktu untuk mengurusnya, saya ikhlas menyerahkan merak ini karena sudah seharusnya hidup bebas di alam dan bisa berkembang biak,“ jelasnya. (FS-7)