SUMBER, fajarsatu.- Dengan munculnya Peraturan Tekhnis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon membuat puluhan pengembang mulai resah karena hal itu sangat menghambat laju inevestasi.
Oleh karena itu, dari sejumlah pengembang mengaku akan menggugat BPN karena dinilai telah menghalangi investasi mereka.
Salah satu anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengaku bingung dengan masalah Pertek. Menurutnya, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mau mengeluarkan Pergub terkait masalah legalitas yang berkaitan dengan Pertek. Namun BPN yang awalnya mau, malah mengurungkan niatnya dan menunggu mereka berkonsultasi dengan kementerian.
“Awalnya oke bupati mengeluarkan Pergub, tapi BPN meminta ditahan dulu karena mereka akan berkomunikasi dengan kementerian. Ini kan bingung jadi harus bagaimana kita nanti,” kata Yoga.
Mengacu pada kondisi tersebut, pihak dewan dalam waktu dekat akan mendatangi kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tujuannya, mencari solusi terbaik menyikapi Pertek BPN yang dianggap menghambat investasi. Yoga menilai, ada ketidak singkronan pemahaman RTRW antara BPN dan Pemkab Cirebon.
“Dewan dan Pemkab harus konsultasi ke kementerian ATR. Ini harus tuntas karena akan menimbulkan gejolak. Bukan saja untuk para pengembang, juga para pengusaha termasuk pengusaha kecil,” tukas Yoga.
Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menilai, Pertek BPN menghambat investasi dan perlu di kaji ulang. Alasannya, aturan tersebut tak sejalan dengan zona yang ditetapkan Pemkab Cirebon.
Padahal, Pemkab ingin mempercepat proses pembangunan, salah satunya dengan dimudahkannya proses perizinan.
“Kita ingin investor yang masuk di Kabupaten Cirebon dipermudah proses perizinannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat, tanpa menabrak aturan,” jelas Imron.
Dari hasil rapat dengan BPN serta unsur forkopimda dan beberapa SKPD terkait, di pendopo Bupati beberapa waktu memang belum ada titik temu. Padahal, didalam peta pemerintah daerah sendiri tidak ada larangan. Namun, terganjal di pertek.
“Munculnya Pertek BPN merugikan Pemkab Cirebon. Investor yang akan masuk ke sini pasti akan ragu karena banyak hambatan. Nanti kita akan kembali mengadakan pertemuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melanggar aturan,” tukasnya.
Seperti beberapa kali diberitakan, puluhan pengembangan perumahan di Kabupaten Cirebon dan beberapa investor lainnya, saat ini was-was. Perizinan yang sudah ditempuh sesuai mekanisme ke Pemkab Cirebon, terancam gagal karena muncul Pertek di BPN. Ketidak singkronan BPN dengan Pemkab masalah RTRW menjadi salah satu pemicu utama. Ironisnya, RTRW yang dimiliki BPN kabarnya mengacu pada RTRW tahun 2001.
Saat inipun, puluhan investor yang mengajukan alih fungsi lahan maupun advice planing, sudah tidak ditanggapi lagi baik oleh Dinas Pertanian maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon. Alasannya cukup logis, mereka tidak mau disalahkan investor kalau saja sudah keluar izin, namun tetap ditolak BPN.
Sampai berita ini diturunkan Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Lutfi Zakaria belum dapat dikonfirmasi. Hanya saja, Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi menuturkan bila saat ini jajaran BPN Kabupaten Cirebon sedang menggelar rapat di Jakarta.
“Kami sedang rapat di jakarta mas sama pak kepala dan kasi yang lain,” aku Dedi Wahyudi, Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Kabupaten Cirebon, ketika dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Senin (25/11/2019).
Ketika ditanya apakah rapat tersebut ada hubungannya dengan pembahasan Pertek BPN, menurutnya pertemuan itu hanya rapat biasa.
“Gak kok, kita disini cuma rapat biasa,” ujarnya. (FS-7)