SUMBER, fajarsatu.- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cirebon tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Kenaikan UMK ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Meski begitu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, H Abdullah Subandi mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap, karena dibutuhkan komunikasi terlebih dulu bersama tim dewan pengupahan baru akan menggelar rapat koordinasi atau pra pleno pada awal atau pertengahan November 2019.
“Kabupaten Cirebon bersama Dewan Pengupahan yakni pemerintah, Apindo, Serikat Pekerja akan melakukan rakor untuk membahas ketetapan UMK. Apakah akan naik 8.51 persen sesuai dengan surat edaran atau tidak kita lihat nanti, karena kita juga mengacu pada inflasi,” ucap Abdullah, Jumat (1/11/2019).
Ia menerangkan, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMR tidak lagi berdasarkan survey KHL.
Artinya, lanjut dia, perhitungan berdasarkan jumlah UMK lama ditambah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan inflasi.
“Ya meski ada aturan itu, tetap kita survei KHL. Tujuannya agar sebagai pembanding dan pertimbangan sebelum mengajukan nilai UMR ke bupati lalu ke gubernur,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengaku, hingga saat ini pihaknya belum diibatkan dalam dalam penetapan upah minimum melalui Dewan Pengupahan.
Acap menegaskan dewan pengupahan Kabupaten Cirebon harus memasukan rumusan atau formula dari hitungan standar KHL sebab setiap tahun harga sejumlah kebutuhan pokok ditiap Daerah berbeda-beda.
“Jangan disamaratakan, kita Kabupaten Cirebon inginnya kenaikan UMK diatas 8.51 persen, sekarang saja banyak subsisi yang dicabut, mulai dari listrik, gas, bpjs, dan lain-lain,” tandasnya. (FS-7)