SUMBER, fajarsatu.- Puluhan masyarakat Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon yang menuntut terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan kuwu yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Koordinator aksi, Tarsid menuturkan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan karena sejumlah masyarakat menduga terjadinya penggelembungan suara berdasarkan hasil perhitungan suara dengan suara yang masuk dengan jumlah daftar hadir masyarakat yang hadir saat memberikan hak suaranya.
“Dari hasil perhitungan suara yang berjumlah 2.441 berbeda sama jumlah daftar hadir yang berjumlah 2.412 patut di duga panitia melakukan tindak kecurangan untuk memenangkan calon kuwu nomor 01,” kata dia saat dijumpai seusai aksi, Selasa (5/11/2019).
Kemudian penyalahgunaan kewenangan panitia di tenggarai terdapat pula pada masyarakat yang tidak ada di desa karang anyar dimasukan ke dalam DPT dan menerima surat undangan.
“Masih adanya masyarakat yang masuk dalam DPT dan tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada pihak terkait agar cepat usut masalah yang terjadi pada saat pilwu di Desa Karanganyar.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Pilwu Serentak Pemkab Cirebon ,Zaenal Abidin mengaku akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan warga.
Pasalnya, kata Zaenal, tercatat ada sebanyak 19 desa yang melakukan gugatan hasil Pilwu yang telah dilakukan. Laporan yang masuk, kata dia, masih didominasi pada data dugaan adanya penggelembungan suara.
“Sesuai aturan, setelah pencoblosan maksimal tiga hari masa waktu diberikan untuk melaporkan jika adanya laporan. Kemudian kami akan tindaklanjuti aduan itu oleh tim pengawas gabungan,” katanya.
Sesuai Perbup, kata Zaenal, nantinya tim akan memanggil ke-19 desa tersebut yang mengajukan aduan untuk ditindaklanjuti. Mulai dari pemeriksaan pelapor kemdian terlapor yang dilanjutkan kepada sejumlah saksi jika dibutuhkan.
“Mulai hari ini kami terus running melakukan pemeriksaan kepada desa yang melapor termasuk desa Karanganyar. Berdasarkan Perbup, kami diberikan waktu 30 hari untuk memutuskan itu semua yang nantinya akan dilaporkan kepada Bupati,” ungkapnya.
Pihaknya mencatat, dari jumlah 19 desa yang laporannya masuk dan akan ditindaklanjuti diantaranya meliputi Desa Gua Lor, Kecamatan Kaliwedi, kemudian Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala. Desa Buyut, Kecamatan Desa Gunungjati. Desa Mundumesigit, Kecamatan Mundu.
Desa Beber, Kecamatan Beber, kemudian Desa Bode Lor, Kecamatan Weru, Desa Grogol Kecamatan Kapetakan. Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari. Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung. Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan. Danawinangun, Kecamatan Klangenan.
Kemudian Desa Gegesik, Kecamatan Gegesik. Desa Cempaka, Kecamatan Talun. Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Desa Gebang, Dompyong Wetan, Deda Gebangudik, Kecamatan Gebang dan Desa Kertawinangun Kecamatan Jamblang. (FS-7)