BANDUNG, fajarsatu.- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.
“Kenaikan tetap mengacu 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Jumat (22/11/2019).
Untuk Wilayah III Cirebon yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalngka, UMK tertinggi terdapat di Indramayu mencapai Rp 2.297.931.
Sedanglan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon masing-masing sebesar Rp 2.219.487 dan Rp 2.196.416, sedangkan Majalengka dan Kuningan masing-masing mencapai Rp 1.944.166 dan Rp 1.882.642.
Secara keseluruhan, UMK terbesar di Indramayu sebesar Rp 2.297.931 dan terkecil di Kuningan Rp 1.882.642.
Berikut daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat Tahun 2020:
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
- Kota Bekasi Rp 4.589.708
- Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
- Kota Depok Rp 4.202.105
- Kota Bogor Rp 4.169.806
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
- Kota Bandung Rp 3.623.778
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
- Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
- Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
- Kota Cimahi Rp 3.139.274
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
- Kabupaten Subang Rp 2.965.468
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182
- Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
- Kota Cirebon Rp 2.219.487
- Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085
- Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
- Kota Banjar Rp 1.831.884. (FS-2)