SUMBER, fajarsatu.- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi di depan pintu gerbang Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Aksi tersebut untuk menyikapi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.
Dalam aksinya, buruh diterima hangat oleh Ketua Komisi II DPRD untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam dialog tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengungkapkan, sejak lahirnya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bukan merupakan produk hukum dalam tata urut perundang-undangan, menilai jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat hanya bersifat imbauan.
Pasalnya, lanjut dia, surat edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
“Artinya dengan dikeluarkannya surat edaran jika perusahaan diperbolehkan untuk tidak menaikkan UMK 2020 dan perusahaan tidak dikategorikan melakukan tindak pidana kejahatan dengan membayar upah di bawah UMK sebagimana yg sudah diatur dalam UU 13/2003 Tentang Ketengakerjaan Pasal 90 dan pasal 185,” kata Machbub, Kamis (28/11/2019).
Ia menilai, Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hokum, karena dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 3, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran.
“Gubernur ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Machbub meminta agar bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota mengirim surat kepada
Gubernur Jawa Barat agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk surat keputusan.
“Kami juga meminta kepada bupati/walikota segera memproses UMSK tahun 2020,” terangnya.
Dalam penyampaian dalam dialog tersebut, pihaknya menyampaikan pada tanggal 2 Desember Gubernur tidak berubah Surat Edaran (SE) menjadi Surat Keputusan (SK). Maka, pada 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
“Kalau surat edaran tidak berubah jadi surat keputusan, kami akan melakukan aksi massal se-Jawa Barat pada 3 dan 4 Desember ke depan,” ucapnya.
Hal tersebut dilakukan karena upah menurutnya sebagai urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan.
“Kalau tidak ada keadilan bagi buruh, kami akan tetap berjuang bagi kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Mad Soleh yang menerima langsung perwakilan buruh disalah satu ruangan DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan, sebagai kepanjangan tangan rakyat pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan buruh. Pasalnya, diungkapkannya Kabupaten Cirebon dihadapkan dengan kondisi perupahan yang sangat miris.
“Sebagai kepanjangan tangan dari rakyat ya kita harus mendengarkan apapun yang disampaikan, jadi saya menerima buruh ditambah dengan kondisi upah di Kabupaten Cirebon miris. Jadi apa salahnya kita membantu rakyat agar lebih makmur,” tuturnya.
Masih kata dia, secepatnya akan menindaklanjuti dari apa yang menjadi tuntutan buruh. Oleh karena itu, sebelum 2 Desember dirinya akan berkoordinasi dengan forum pimpinan untuk memberikan surat rekomendasi guna mendorong Gubernur merubah surat edaran menjadi surat keputusan.
“Kita akan berkoordinasi sama forum pimpinan untuk memberikan surat rekomendasi kepada gubernur untuk merubah surat edaran menjadi surta keputusan,” pungkasnya. (FS-7)