SUMBER, fajarsatu.- Penandatanganan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA) Sumber kelas 1A dalam pelayanan 3 in 1 (akta cerai, e-KTP dan e-KK) terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengubah status dalam satu pelayanan.
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Muhamad Syafrudin, dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam segala sesuatu bentuk pelayanan sudah sejak 2 tahun yang lalu dan baru kali ini menyentuh Pengadilan Agama.
“Program ini dilakukan untuk melakukan perubahan dalam status penduduk yang diindikasikan dapat dilakukan tindak kejahatan, pemanfaatan NIK sudah direspon banyak pihak karena bantuan sosial pun harus mencantumkan NIK jadi kita percepat perubahan melalui layanan terintegrasi ini,” ucapnya saat ditemui selepas acara penandatangaan di salah satu ruangan di Pengadilan Agama Sumber, Jumat (15/11/2019).
Lanjut Syafrudin, Disdukcapil sudah mengeluarkan 8 produk yang disertai dengan barcode yang sudah terverifikasi sehingga dalam proses pengecekan keaslian dokumen kependudukan seperti akta perempuan anak, akte kematian, akte kelahiran, akte cerai, kartu keluarga dapat dicheck secara langsung.
“Kita ingin jangan sampe ada masyarakat yang susah dalam melakukan pembuatan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengapresiasi dari inovasi program 3 in 1 dalam rangka kepastian hukum dalam perubahan status identitas penduduk berdasarkan putusan Pengadilan Agama melalui NIK yang terhubung melalui aplikasi elektronik.
“Kalau sama Pengadilan Agama kan ngurusin soal perceraian dan jangan sampe setelah adanya putusan perceraian. Jangan sampe di KTP nya masih tercatat kawin, jadi kita berikan pelayanan ini supaya status dari semua berkas kependudukan yang tadinya kawin diganti tidak kawin,” ujarnya.
Dirinya juga menginginkan supaya seluruh dinas bisa berinovasi agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih mudah. Pasalnya, dimata pria berkacamata ini bila pejabat harus memiliki integritas, profesional, inovasi dan keteladanan mengingat dari aoa yang menjadi keputusnya akan menjadi keputusan yang berdapat bagi banyak orang.
“Di era kemajuan seluruh pejabat seluruh SKPD dapat terukur dalam mengambil keputusan bagi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (FS-7)