Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Pertek BPN Terbit, Pengembang Perumahan Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Admin
24/11/2019 20:18
in Cirebon
0
Pertek BPN Terbit, Pengembang Perumahan Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu.- Keluarnya Peraturan Tekhnis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat sejumlah pengembang perumahan merugi hingga miliaran rupiah. Terlebih lagi bagi mereka (pengembang) yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan, saat ingin mengajukan sertifikat induk yang diperuntukan oleh pengembang perumahan untuk membangun, pihak BPN menolak dengan alasan lokasinya menyalahi aturan.

“BPN acuannya dari mana sampai tidak menerbitkan sertifikat induk. Sementara saat pengukuran lahan, pihak BPN tidak ada menyinggung masalah Pertek. Harusnya sejak awal BPN menyarankan bahwa lokasi kami tidak sesuai RTRW. Jelas kami rugi milliaran karena tidak bisa menjual unit,” ungkap Mahfud. AR, salah seorang pengembang di Kabupaten Cirebon, Minggu (24/11/2019).

Mahfud menjelaskan, kerugian yang diderita sejak BPN mengeluarkan Pertek kurang lebih sekitar Rp 3,5 milliar. Jumlah tersebut sangat besar karena harus memakai dana talangan, sementara beberapa unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 10.385 meter di Desa Pasaleman Blok Galeuh dan Peneresan Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon yang dimilikinya terlanjur dibangun.

Dilain pihak, konsumen selalu meminta kunci. Namun pihak BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat induk. Dirinya khawatir, konsumen merasa ditipu oleh perusahaannya.

Bacajuga

Akhir Masa Kepimpinan Bupati dan Wakil, Banyak Fasilitas Jalan Kab. Cirebon Rusak Parah

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Sembilan Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat

“Saya dan sebagian kawan kawan pengembang menyalahkan BPN. Mau aturan seperti apapun, kami ini sudah punya IMB. BPN harusnya taulah dan tidak beralasan ada Pertek. Bupati harus secepatnya turun tangan. Ini persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele,” jelas Mahfud.

Hal senada dikatakan Bambang Surya. Menurutnya, dia baru saja membenaskan lahan untuk TPU perumahan. Namun saat hendak mengurus izin ke Lingkungan Hidup masalah site plane, ternyata kembali mentok di Pertek BPN.

Padahal Pertek sudah di acc salah satu kasi. Anehnya saat diajukan ke Kepala BPN, kepala BPN tidak menyetujui dengan alasan tidak sesuai RTRW.

“Ini kan aneh. Pemkab sudah oke, tapi masuk ke BPN, Perteknya tidak menyetujui. Berarti Pemkab Cirebon fungsinya apa. Harusnya RTRW yang dimiliki BPN singkron dengan milik Pemda. Terus, BPN acuannya RTRWnya dari mana kalau bukan dari Pemda. Saya rugi lebih dari Rp 1 miiar,” jelas Bambang.

Kepada media, baik Mahfud, Bambang dan sebagian pengembang berharap, Bupati Cirebon segera mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik. Mereka tidak ingin terlalu banyak pertemuan, antara Pemkab dan BPN. Hal itu hanya akan memperlambat proses dan malah menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, lewat telepon selulernya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menilai bahwa Pertek menghambat investasi dan perlu di kaji ulang. Alasannya, aturan tersebut tak sejalan dengan zona yang ditetapkan Pemkab Cirebon.

Padahal, Pemkab ingin mempercepat proses pembangunan, salah satunya dengan dimudahkannya proses perizinan.

“Kita ingin investor yang masuk di Kabupaten Cirebon dipermudah proses perizinannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat, tanpa menabrak aturan,” jelas Imron.

Dari hasil rapat dengan BPN serta unsur forkopimda dan beberapa SKPD terkait, di pendopo Bupati beberapa waktu memang belum ada titik temu. Padahal, didalam peta pemerintah daerah sendiri tidak ada larangan. Namun, terganjal di pertek.

“Munculnya Pertek BPN merugikan Pemkab Cirebon. Investor yang akan masuk ke sini pasti akan ragu karena banyak hambatan. Nanti kita akan kembali mengadakan pertemuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melanggar aturan,” tukasnya.

Seperti beberapa kali diberitakan, puluhan pengembangan perumahan di Kabupaten Cirebon dan beberapa investor lainnya, saat ini was-was.

Perizinan yang sudah ditempuh sesuai mekanisme ke Pemkab Cirebon, terancam gagal karena muncul Pertek di BPN. Ketidak singkronan BPN dengan Pemkab masalah RTRW menjadi salah satu pemicu utama. Ironisnya, RTRW yang dimiliki BPN kabarnya mengacu pada RTRW tahun 2001.

Saat inipun, puluhan investor yang mengajukan alih fungsi lahan maupun advice planing, sudah tidak ditanggapi lagi baik oleh Dinas Pertanian maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon. Alasannya cukup logis, mereka tidak mau disalahkan investor kalau saja sudah keluar izin, namun tetap ditolak BPN. (FS-7)

Tags: Kabupaten CirebonPengembang PerumahanPertek BPNRugi Miliaran Rupiah

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website