SUMBER, fajarsatu.- Rapat Paripurna internal DPRD Kabupaten Cirebon mengenai Alat Kelengkapan DPRD (AKD) kembali diulang dan ditetapkan dalam rapat paripurna, setelah sebelumnya membubarkan pembentukan AKD yang lama, Jumat (1/11/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi berdalih, mengenai pembubaran dan pembentukan kembali AKD demi semangat kebersamaan karena sebelumnya kisruh dua kubu di parlemen ini terus berlanjut.
Pembentukan AKD yang baru ini dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Cirebon tentang Pembubaran Alat Kelengkapan DPRD serta Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD, di ruang rapat paripurna setempat.
“Digelarnya rapat paripurna ini merupakan hasil kompromi win-win solution untuk mengedepankan semangat kebersamaan, untuk kerja-kerja besar yang lebih prioritas lagi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Luthfi.
Bahkan, kata dia, rapat paripurna yang digelar pihaknya itu, paling penting adalah sudah sangat konstitusional. Serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun, artinya tidak ada tekanan dalam melangkah hingga terselebggaranya rapat tersebut.
“Kita tidak diintervensi siapa pun, kita dalam hal ini mengedepankan semangat kebersamaan. Kita tidak dalam tekanan, dalam keadaan sadar dan ini dinamika politik saja, baru warning up, ke depan saya kira dinamikanya akan semakin hangat lagi, semua ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Luthfi.
Ia juga menegaskan, dibubarkannya AKD sebelumnya bukan karena tidak sah. Sebab, katanya, proses dan tahapan yang dilakukan pihaknya dalam membentuk AKD yang pertama sudah sesuai aturan. Bahkan, hasil konsultasi ke biro hukum Pemprov Jabar pun, AKD yang ada dinyatakan sah.
“Kalau ilegal, maka AKD sebelumnya tidak akan terbentuk, tapi ini kan sudah terbentuk dan biro hukum menyatakan sah. Hanya persoalannya ada dua fraksi yang belum masuk nama-namanya. Nah yang paling konstitusional dan win win solution, AKD kita bubarkan dulu untuk kemudian dibentuk yang baru,” kata Luthfi.
Karena, lanjyt dia, forum tertinggi di lembaganya adalah forum rapat paripurna. “Dan prosesnya ini kita jalankan setelah lembaran negara tentang tata tertib DPRD ditandatangani oleh teman-teman eksekutif. Jadi prosesnya saya kira sudah sesuai dengan tahapan,” katanya. (FS-7)