SUMBER,fajarsatu.- Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Mereka menolak hasil rapat pleno Pengupahan dalam Penetapan UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2020.
Sekretaris Jendral FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, penetapan UMK sudah sepantasnya melalui kajian dan survey sesuai dengan kebutuhan pokok di masyarakat.
Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya, yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan melalui komposisi Komponen Hidup Layak (KHL).
Lanjut dia, setelah dilakukan survey langkah selanjutnya adalah mengkaji dan merumuskan bersama dengan mengundang seluruh unsur terkait yaitu Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
“Namun pada rapat pleno penetapan UMK untuk tahun ini, pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon tidak mengundang keterwakilan unsur Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja FSPMI Kabupaten Cirebon,” kata Machbub sata ditemui dilokasi aksi unjuk rasa, Rabu (13/11/2019).
Dirinya menyayangkan dengan tidak dilibatkannya serikat FSPMI Kabupaten Cirebon pada saat rapat pleno dewan pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu membahas terkiat UMK tahun 2020.
Pasalnya, dalam aturan pembahasan kenaikan UMK tahun 2020 dari unsur pekerja tercatat masih aktif hingga tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati 560/Kep.1050 Disnakerlrans/2017.
“Artinya SK Bupati yang diatas masih berlaku dan kami masih mempunyai hak untuk mengikuti Rapat Pleno Penetapan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2020. Tidak hanya Dewan Pengupahan Kabupaten saja, keterwakilan LKS Triparti Kabupaten Cirebon dari unsur buruh FSPMI juga dihilangkan dari SK sebelumnya yang masih bberlaku,” tegasnya.
Selain itu Disnakertrans Kabupaten Cirebon dianggapnya, secara sepihak menetapkan upah minimum kabupaten Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang hanya naik 8,5l% (lnflasi 3,39% + PDB 5,12%) dari upah minimum tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.196.416 sedangkan kalau menurut survey independen yang FSPMI lakukan di tiga pasar tradisional (Pasar Plered, Pasar Minggu, Pasar Arjawinagun) pada 10 November 2019 dengan 60 item Komponen Hidup Layak(KHL) UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020 di angka 100 persen KHL sebesar Rp 3.035.000.
“Hal inilah yang memicu protes keras dari FSPMI Cirebon Raya untuk melakukan aksi massa se-Jawa Barat hari ini dan akan menguggatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Titik aksi akan dipusatkan pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Kantor Bupati Kabupaten Cirebon dan Beberapa Pcrusahaan di Cirebon yang Terindikasi Union Busting dengan mem-PHK Sepihak kepada Anggota FSPMI Cirebon Raya,” kata dia.
Dalam tuntutan aksi kali ini, pihaknya menolak penetapan UMK 2020 Kabupaten Cirebon berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 terkait kenaikan UMK 2020 Kabupaten Cirebon minimal sebesar 15 persen.
Pihaknya meminta agar dapat memberlakukan UMSK 2020 Kabupaten Cirebon rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 Terindikasi Batal dan tidak sah karena tidak memasukkan keterwakilan unsur buruh dari FSPMI dalam LKS tripartit dan dewan pengupahan.
“Itu sebagian tuntutan kami, kemudian kami juga meminta supaya pekerjakan kembali anggota kami yang ter-PHK secara sepihak serta stop pemberangusan serikat pekerja (union busting),” ujarnya.
Jika tuntutan aksi hari ini tidak dipenuhi, maka FSPMI Cirebon Raya mengancam akan melakukan mogok kerja dan disertai aksi massa yang lebih besar lagi sampai tuntutan terpenuhi oleh pemerintah.
Pasalnya, kata dia, dari perjuangan yang dilaksankaan hari ini bersama elemen buruh daerah Jawa Barat yang turut andil dalam aksi kali ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah Kabupaten Cirebon. (FS-7)